PUTUSSIBAU - Bea Cukai Nanga Badau, Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu mengajak seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk sama-sama melakukan pencegahan peredaran rokok Ilegal.
Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya menyampaikan pencegahan maksimal rokok ilegal akan berdampak terhadap penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah.
"Maka dari itu kami terus mengajak partisipasi serta kerjasama dari instansi terkait, serta peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apabila terdapat informasi mengenai peredaran rokok ilegal diharapkan untuk melaporkan ke Bea Cukai," katanya, Senin (04/11).
Henry menjelaskan, belum lama ini pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang, dengan harapan agar rokok ilegal bisa diberantas.
"Pastinya kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah untuk mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal," ucapnya.
Henry menegaskan, rokok ilegal berdampak pada ekonomi serta kesehatan, sehingga dilarang oleh pemerintah atau negara, maka dari itu butuh kerjasama dan kolaborasi semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Sedangkan ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. (fik)
Editor : A'an