Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Terbukti Rugikan Uang Negara, Seorang Kades di Putussibau Selatan Diusulkan Berhenti

A'an • Selasa, 12 November 2024 | 11:38 WIB

 

Rupinus
Rupinus

PUTUSSIBAU – Kasus seorang kepala desa di Kecamatan Putussibau Selatan terus bergulir.  Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2023 akhirnya diaudit oleh Inspektorat Kapuas Hulu.

Dimana dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kapuas Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp Rp143 juta yang harus dikembalikan oleh sang kepala desa.

Rupinus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, terkait kasus itu, pihaknya sudah menaikan surat SK Bupati untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. 

"Setelah SK Pemberhentian Sementara itu sudah turun akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak kecamatan," katanya belum lama ini.

Rupinus menegaskan, jika SK Bupati pemberhentian sementara ini turun maka ini merupakan salah satu pembinaan. 

"Jika yang bersangkutan sudah mengembalikan semua temuan itu, maka kades akan kembali lagi jabatan seperti semula," ujarnya.

Kadis mengatakan, turunnya SK pemberhentian Kades sementara tersebut tidak akan lama, semuanya tergantung dari Pj Bupati Kapuas Hulu menandatanganinya. 

"Tapi kades tersebut satu-satunya kepala desa di Kapuas Hulu yang tidak diperpanjang masa jabatannya kemarin, karena tersandung kasus ini," ujarnya.

Sementara Paulus Tomba, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa ini menyampaikan dirinya berharap agar Kepala Desa tempatnya segera diberhentikan. 

"Ini bukan hanya keinginan dari BPD saja, melainkan keinginan masyarakat juga agar Kades itu diberhentikan," katanya. 

Paulus mengatakan, terkait kerugian negara pada tahun 2023 sebelumnya sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kapuas Hulu.

"Harusnya jika ada temuan kerugian negara yang dilakukan oleh Kades sudah seharusnya diberhentikan," ucapnya.

Tomba mengatakan, sebelumnya penggunaan APBDes tahun 2023 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kapuas Hulu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat itukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp143 juta. Namun sampai hari ini yang bersangkutan belum mengembalikannya. 

"Bahkan pada tahun 2021-2022 juga ada temuan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp200 juta. Anehnya lagi dalam pengakuan kepala desa tersebut akan mencicil kerugian negara tersebut, namun uang cicilan yang dilakukannya tersebut berasal dari uang desa juga dan itu pun diambilnya kembali," jelasnya.

Lanjut Tomba, bahkan hingga hari ini untuk pelayanan di desanya sudah kacau, bahkan tidak berjalan dengan baik.

Seperti program -program yang sudah direncanakan pun terhambat sementara anggaran dana desa ini sangat besar. 

Menurutnya bagaimana pihaknya bisa berkonsultasi terkait pembangunan desa sementara Kepala Desa ini acuh tak acuh dan jarang masuk. 

"Kita ingin desa ini seperti desa yang lain bisa maju dan berkembang. Belum lagi untuk sekarang ini saja proses pencairan dana desa di desa kami untuk tahap pertama saja belum selesai, sementara desa lain sudah masuk ketahap ketiga," pungkasnya. (fik)

Editor : A'an
#Kapuas Hulu #LHP #kades #putussibau #Rugikan #uang negara