Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

AMAN Kapuas Hulu Usulkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

A'an • Selasa, 19 November 2024 | 14:10 WIB

 

PENYERAHAN: Masyarakat adat saat menyerahkan dokumen usulan MHA kepada Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu.
PENYERAHAN: Masyarakat adat saat menyerahkan dokumen usulan MHA kepada Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU - Didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo, sejumlah masyarakat Dayak Kapuas Hulu mengajukan usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (18/11).

Herkulanus Sutomo Ketua AMAN Kapuas Hulu menyampaikan bahwa ada 9 usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan masyarakat.

"Ada masyarakat dari Sebangkang, Salam, Sungai Pelaik, Bejabang, Sungai Iring, Bakul Kecamatan Batang Lupar. Kemudian dari Kecamatan Embaloh Hulu Lauk Rugun, Mungguk, Kayan Desa Datah Diaan Putussibau Utara, dan dari Melapi Mandai Kecamatan Bika," kata pria disapa Tomo ini.

Tomo mengatakan, adapun dasar masyarakat mengajukan usulan pengakuan dan perlindungan MHA ini adalah Perda nomor 13 tahun 2018. "Artinya pemerintah lagi memberikan ruang kepada masyarakat adat berdasarkan aturan diharapkan bahwa pemerintah mengakui keberadaan masyarakat adat yang ada di komunitas tertentu," ujar Tomo.

Untuk itu kata Tomo, dirinya sangat berharap usulan MHA yang sudah disampaikan ini dapat diterima oleh Pemerintah Daerah dan segera diproses.

"Jadi kita berdasarkan amanat dari peraturan bahwa masyarakat adat harus menjaga wilayah adatnya berdasarkan hukum adat yang berlaku. Ketika ada investor yang mau masuk harus bernegosiasi dengan masyarakat dengan baik karena masyarakat adat itu ada hak untuk mengelola wilayahnya. Jadi kita sebagai masyarakat adat bukan berarti langsung menolak adanya investor yang masuk," ungkap Tomo.

Sementara Jantau Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah disampaikan masyarakat ini pihaknya akan segera melakukan verifikasi secara administrasi.

"Kita verifikasi terlebih dahulu, jika belum memenuhi syarat kita akan minta dilengkapi sehingga pada proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim terpadu MHA tidak ada masalah," kata Jantau.

Jantau menjelaskan, sejauh ini sudah ada 15 SK Bupati yang dikeluarkan dalam  pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sementara masih ada 9 lagi yang masih dalam proses.

"Mudah-mudahan tahun ini 9 MHA yang diusulkan tersebut segera diterbitkan SK Bupati nya," harapnya. Jantau berharap adanya usulan pengakuan dan perlindungan MHA ini di bidang lingkungan dapat berperan semuanya dalam menjaga lingkungan.

Kemudian MHA ini dalam artian bagaimana pemerintah daerah juga bisa mengakui masyarakat adat itu sendiri sehingga tidak timbul kesewenang-wenangan kepada mereka.(fik)

Editor : A'an
#Kapuas Hulu #masyarakat adat