PUTUSSIBAU - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memberikan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024.
Sejauh ini, ada 6 Pemerintah Daerah yang melakukan evaluasi dan pendamping dari Ombudsman antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi dan Kota Pontianak.
"Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2024 naik ke peringkat 5 yang pada tahun sebelumnya kita pada peringkat 13 dari 14 Kabupaten/Kota" kata Fransiskus Diaan Bupati Kapuas Hulu pada saat menerima penganugerahan di kota pontianak. Rabu (4/12) Bupati menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 91,90.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil andil dalam peningkatan kualitas pelayanan pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, semoga penganugerahan ini menjadi energi yang positif untuk selalu meningkatkan pelayanan publik" pungkasnya. (fik)
Editor : A'an