Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PO Jalani Ram Chek, Dishub Kapuas Hulu Pastikan Bus Layak Jalan  

A'an • Kamis, 19 Desember 2024 | 13:49 WIB

 

LAYAK JALAN: Ram Chek dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu terhadap sejumlah PO di Putussibau.
LAYAK JALAN: Ram Chek dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu terhadap sejumlah PO di Putussibau.

PUTUSSIBAU - Menjelang musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sejumlah Perusahaan Otobus di Kabupaten Kapuas Hulu menjalani pemeriksaan ram chek  atau inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum.

Ram chek sejumlah PO ini dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu bersama  tim ram chek yang meliputi Satlantas Polres Kapuas Hulu, Jasa Raharja, BPKPD Provinsi Kalbar UPT Samsat Putussibau dan Dishub Provinsi Kalbar, Selasa (17/12).

"Sejumlah PO yang dilakukan ram chek PO Perintis, Marus, Damri, Sentosa, Kapuas Raya dan Putra Kembar," kata Serli Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.

Serli menjelaskan, PO yang dilakukan ram chek ini antara lain berupa fisik kendaraan, kondisi mesin, Rem, Ban, Pelak, Kaca Spion, Lampu Sen, dan surat menyurat kendaraan.

"Hasil temuan kita, bus yang ada ini dalam kondisi layak jalan dan surat menyurat yang antara lain STNK segera harus diperpanjang," ujarnya.

Serli pun mengimbau, untuk para sopir kendaraan penumpang umum, untuk tetap menjaga keselamatan di jalan apalagi sekarang musim penghujan dan banyak jembatan lintas selatan yang sedang diperbaiki.

"Jika Dishub sudah memiliki peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor tahun 2025 untuk seluruh PO rutin melaksanakan uji berkala 2 kali setahun," tuturnya.

Sambung Serli, pengecekan kelayakan angkutan umum menjadi faktor utama potensi kecelakaan transportasi bisa diantisipasi.

"Saya yakin potensi kecelakaan bisa diantisipasi pada puncak Nataru di Kapuas Hulu," ucapnya. Ia berkomitmen, sesuai perintah Kementerian Perhubungan (Kemenhub-RI) segala penegakan hukum akan dilakukan termasuk membandelnya pemilik angkutan umum yang enggan mengecek kelayakan kendaraan. (fik)

Editor : A'an
#Dishub Kapuas Hulu #bus