PONTIANAK POST - Seorang Kepala Desa dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu karena dituding telah menyalahgunakan jabatannya dengan menyerahkan lahan masyarakat yang berlokasi jalan eks PT. Benua Indah seluas kurang lebih 400 hektare kepada pihak perusahaan sawit tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat.
Achmad Yani, warga desa tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya melalui kuasa hukum Banjier memang melaporkan Kades ke Polres Kapuas Hulu belum lama ini.
"Jadi dasar kami melaporkan Kades tersebut karena dia telah menyerahkan lahan masyarakat desa kepada perusahaan sawit untuk digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di lokasi eks PT. Benua Indah itu tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat pemilik lahan," katanya, Jumat (17/1).
Yani mengatakan, bahwa dari pihak perusahaan dan kepala desa tidak pernah melakukan sosialisasi terkait lahan masyarakat di lokasi eks PT Benua Indah untuk dijadikan kebun sawit oleh perusahaan.
"Selain itu Kepala Desa ini membuat surat peryataan pemilikan lahan tanggal 21 April 2022. Padahal tanah itu milik warga masyarakat desa dibuat menjadi milik pribadinya yang diserahkan kepada perusahaan. Padahal Kepala Desa ini hanya memiliki lahan seluas 15,80 Ha, lahan tersebut digunakan perusahaan sebagai lahan pembibitan, lahan tersebut juga milik warga setempat," jelasnya.
Belum lagi kata Yani, bahwa Kepala Desa ini sudah menerima pembayaran uang tali asih sebanyak dua kali yang nilainya ada Rp94,9 juta dan Rp36,2 juta dari pihak perusahaan. Kemudian menerima pembayaran sewa lahan lokasi pembibitan sebesar Rp1,9 juta setiap bulan.
Untuk itu Yani berharap kepada Polres Kapuas Hulu dapat melakukan pemeriksaan kepada Kades terkait kasus penyerahan lahan, kemudian pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terkait surat pernyataan pemilikan lahan yang dibuat oleh Kades bersama pihak perusahaan.
"Kita harapkan juga kepolisian melakukan pemeriksaan terkait penggelapan uang tali asih dan pembayaran sewa lahan dari perusahaan karena lahan tersebut adalah milik masyarakat," harapnya.
Lanjut Yani, sebelumnya pihaknya sudah melakukan investigasi ke lahan masyarakat di lokasi eks PT Benua Indah yang berada di Sungai Melinau dan Sungai Kedupai yang sudah digarap dan sebagian sudah ditanam.
"Hasil dari investigasi tersebut menerangkan dan menyatakan bahwa lahan tersebut adalah benar milik warga desa yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair