Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Proyek Rp20 M Revitalisasi Danau dan Bendungan di Kelurahan Hilir Habis Kontrak dan Belum Selesai

A'an • Kamis, 30 Januari 2025 | 11:47 WIB

 

 

BELUM SELESAI: Proyek bendungan dan revitalisasi danau dari APBN senilai Rp20 miliar ini hingga habis kontrak belum juga selesai.
BELUM SELESAI: Proyek bendungan dan revitalisasi danau dari APBN senilai Rp20 miliar ini hingga habis kontrak belum juga selesai.

PONTIANAK POST - Proyek revitalisasi danau dan pembangunan bendungan yang bersumber dari APBN senilai Rp20 miliar milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ada di Kelurahan Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, yang dikerjakan CV Anugrah Bayu Perkasa diduga kena denda karena pekerjaan yang harusnya sesuai kontrak selesai pada 31 Desember 2024 lalu hingga saat ini belum selesai.

“Sudah delapan bulan proyek ini dikerjakan dan habis kontrak 31 Desember 2024,” kata Said selaku Pengawas Pekerjaan saat ditemui Senin (27/1).

Said mengatakan, proyek senilai Rp20 miliar ini ada beberapa item pekerjaannya bukan hanya bendungan dan pengerukan danau saja, melainkan pembangunan jalan dan barau. “Pekerjaan yang belum selesai itu tinggal pengerukan danau, dengan target 300 meter,” ujarnya.

Said mengungkapkan, bahwa dalam pekerjaan ini sempat terhenti selama sebulan lebih karena lokasi pekerjaan terendam banjir.

Sementara Lurah Hilir Yetry Fasawal menyampaikan bahwa pekerjaan revitalisasi danau dan bendungan tersebut sempat terhenti karena terkendala dengan kondisi alam. “Kemarin itu ada banjir, pekerjaan sempat terhenti sekitar kurang lebih dua mingguan,” ujarnya.

Yetri mengatakan, sebelum adanya proyek pembangunan revitalisasi danau dan bendungan itu, pada awal tahun 2024, ada sosialisasi terkait proyek strategis nasional (PSN) di Kecamatan Putussibau Utara.

“Tentunya kami sebagai aparatur pemerintah harus mendukung dan menyambut baik pembangunan itu. Lagipula daerah kita inikan rawan banjir,” ungkapnya.

Lanjut Yetri, dengan adanya pembangunan bendungan itu menjadi tempat penampungan air ketika curah hujan tinggi.

Lanjut Yetri, hingga hari ini pekerjaan tersebut masih dilakukan, dirinya juga kurang tahu pasti kapan kontrak kerja tersebut selesai selesai.

“Saya tidak tahu kapan kontrak kerja pelaksana tersebut. Karena beberapa kali mereka mengurus masalah pekerjaan mereka yang terkena banjir. Jadi menurut saya wajar jika mereka mengganti hari pekerjaan mereka di tahun ini. Namun perusahaan itu kena denda atau tidak saya tidak tahu,” ungkapnya.

Sementara Camat Putussibau Utara Yohanes Telajan menyampaikan, sepengetahuannya untuk kontrak kerjaan pembangunan bendungan dan revitalisasi danau di Kelurahan Hilir Kantor itu selesai 31 Desember 2024.

“Kemarin juga kita ada mengeluarkan surat terkait bahwa benar kondisi air besar sehingga pelaksana proyek tersebut tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Yohanes juga mengaku tidak tahu apakah pekerjaan pembangunan bendungan dan revitalisasi danau itu terkena denda atau tidak.

“Kita kurang tahu soal denda kerjaan itu,” ucapnya. Yohanes menceritakan, masuknya PSN ini awalnya disosialisasikan untuk objek wisata dan menyerap curah hujan tinggi.

“Saya sebagai Camat mendukung adanya pembangunan PSN ini dengan catatan memperhatikan ketentuan dan aturan yang ada. Kita mau pekerjaan tersebut jangan sampai menyimpang dari regulasi yang ada,” pungkasnya. (fik)

Editor : A'an
#Kapuas Hulu #Revitalisasi Danau