Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tersangka Tewas Diamuk Massa, Kasus Pembunuhan di Bunut Hulu Dihentikan

Miftahul Khair • Rabu, 19 Februari 2025 | 14:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan jawapos.com
Ilustrasi pembunuhan jawapos.com

PONTIANAK POST - Penyidikan Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kedaung Raya Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu resmi dihentikan

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/II/2025/SPKT/Polres Kapuas Hulu/Polda Kalbar yang diterbitkan pada 17 Februari 2025, korban bernama Jamaludin (67) ditemukan tewas di gedung serba guna desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing menceritakan, kronologi kejadian berawal pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi RT dan suaminya ABG mendengar suara mencurigakan dari arah gedung serba guna.

"Mereka melihat seseorang yang belakangan diidentifikasi sebagai HR (27), mengenakan jaket hitam dan memegang parang berlumuran darah. Saksi juga melihat pelaku membersihkan darah di jalan semen dengan kain keset sebelum membuangnya di kolong rumah," katanya, Rabu (19/2).

Setelah menyaksikan kejadian tersebut, kata Rinto, ABG memeriksa gedung serba guna dan menemukan mayat JM dalam kondisi mengenaskan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menggunakan parang hasil curian dari rumah seorang warga bernama ALG.

"Namun, dalam perkembangan terbaru, HR ditemukan telah meninggal dunia. Dengan demikian, Polres Kapuas Hulu akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tersangka telah meninggal dunia," ungkapnya.

Lanjut Rinto, Polres Kapuas Hulu juga telah mengamankan barang bukti antara lain 1 jaket hitam bertuliskan "Juilliard Music Academy", 1 sweater merah, 2 celana pendek, 1 unit ponsel Oppo warna biru muda, 1 buah KTP atas nama HR, 1 keset kaki berwarna biru, dan 1 unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka.

Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, namun Kapolres Kapuas Hulu memastikan bahwa situasi telah terkendali.

Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan soal kematian terduga pelaku oleh amukan massa yang dinilai telah main hakim sendiri.

"Penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #kasus pembunuhan #dihentikan