Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Untuk Petugas Ad Hoc Pilkada 2024

Miftahul Khair • Sabtu, 8 Maret 2025 | 16:01 WIB
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menyerahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga Adhoc Pilkada 2024.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menyerahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga Adhoc Pilkada 2024.

 

PONTIANAK POST - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta atas nama petugas ad hoc Pilkada 2024.

Tak hanya petugas ad hoc Pilkada saja yang menerima santunan program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, namun ada juga penyerahan santunan JKM peserta mandiri dengan jumlah yang sama.

Penyerahan itu secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di pendopo Bupati, Kamis (6/3).

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengungkapkan rasa duka mendalam serta apresiasi kepada petugas yang telah gugur dalam tugasnya.

Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari program prioritas nasional dan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini langkah tepat bahwa pekerja ad hoc yang direkrut KPU dan berkontribusi bagi penyelenggaraan demokrasi kita, didaftarkan pemerintah sehingga ketika ada risiko mendapat haknya dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu Riri Chandra menyampaikan belasungkawa atas gugurnya para petugas pemilu dan menekankan bahwa perlindungan sosial merupakan hak konstitusi setiap pekerja, termasuk petugas penyelenggara Pilkada.

“Petugas yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan JK dan JKM, termasuk beasiswa bagi dua anaknya. Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” ucapnya.

Sementara Ketua KPU Kapuas Hulu Mohd Yusuf menyampaikan, bahwa badan adhoc tingkat PPS ada menerima santunan program jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk penerima manfaat dari program JKM ini yaitu dari sekretariat PPS Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung," ucapnya.

Yusuf mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah sangat bersyukur dengan adanya kerjasama BPJS Ketenagakerjaan. "Semua badan adhoc baik di tingkat PPK, PPS dan KPPS kita minta untuk mengikuti secara mandiri kedalam jaminan kecelakaan dan kematian di BPJS ketenagakerjaan. Karena kami sudah pernah mengikuti di Pemilu sebelumnya sehingga sangat terasa manfaatnya," ujarnya.

Yusuf mengatakan, paling tidak santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini  bisa membantu biaya hidup dan mengurangi beban keluarga yang dittinggalkan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah daerah yg telah memberikan dukungan agar badan adhoc penyelenggara pemilihan untuk ikut sebagai peserta jaminan kecelakaan dan kematian," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#BPJS Ketenagaakerjaan #Santunan #pilkada 2024 #ad hoc