PONTIANAK POST - Tak ingin aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masuk wilayah kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Kabupaten Kapuas Hulu semakin merajalela,
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda memerintahkan anggotanya untuk segera memutuskan jalur BBM dan logistik bagi masyarakat yang bekerja PETI di Hulu Kapuas.
"Untuk itu saya sudah menugaskan anggota, bersama dengan Polhut TNBK untuk mencegah masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di wilayah kawasan TNBK dengan memutus jalur BBM dan logistik,” katanya baru-baru ini.
Kapolres mengatakan, dengan diputusnya jalur BBM, pihaknya juga akan mengawasi SPBU dan akan menyampaikan imbauan kepada pengusaha SPBU, agar menjual BBM tepat sasaran kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan, apalagi untuk aktivitas PETI.
Kapolres mengatakan, dirinya sangat mendukung aktivitas PETI di Hulu Kapuas itu ditertibkan. “Aktivitas PETI itu kan di taman nasional (TNBK), seharusnya kita wajib menjaga agar alam kita tidak rusak,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, Polres Kapuas Hulu juga memberikan edukasi serta pendekatan persuasif kepada para pekerja PETI tentang pentingnya melestarikan alam. “Jika mereka masih melakukan aktivitas PETI di kawasan TNBK akan berakibat fatal kepada pelanggaran hukum, ya mudah-mudahan mereka bisa sadar dari konsekuensi melakukan aktivitas PETI itu,” kata AKBP Roberto.
Selain itu, pihaknya juga gencar mencegah PETI melalui bhabinkamtibmas yang ada di titik-titik itu, melaikan pengawasan serta memberikan imbauan kepada mereka untuk menghentikan aktivitas PETI. Kalau pun imbauan tidak diindahkan, maka polisi akan melakukan tindakan hukum.
“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada unsur pembiaran terhadap aktivitas PETI. Berbeda dengan lokasi yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk wilayah yang sudah memiliki IPR, kami sudah mempelajari dokumen tentang IPR dan hal itu dibenarkan untuk melakukan aktivitas pertambangan,” katanya.
“Dan kalau sudah mengantongi izin IPR, mereka harus mempunyai kewajiban kepada negara seperti bayar pajak maupun kewajiban lainya, karena izin IPR inikan berbadan hukum atau seperti koperasi,” pungkas Kapolres. (fik)
Editor : Miftahul Khair