Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Jongkong Sosialisasi Larangan Peredaran Miras Ilegal

Taufik As • Selasa, 6 Mei 2025 | 12:49 WIB
LANGKAH PREVENTIF: Pemasangan banner bahaya minuman keras oleh jajaran Polsek Jongkong.
LANGKAH PREVENTIF: Pemasangan banner bahaya minuman keras oleh jajaran Polsek Jongkong.

PONTIANAK POST - Polsek Jongkong melakukan sosialisasi dan pemasangan tanda (banner) peringatan atau larangan peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya belum lama ini. Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk dari mengkonsumsi minuman beralkohol, di mana kegiatan itu bertepatan dengan adanya acara hiburan orgen tunggal yang diadakan salah satu warga.

Kapolsek Jongkong, Iptu Engki Hariani mengatakan, kegiatan itu merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama di tengah kegiatan masyarakat berskala besar. "Sosialisasi ini dilandasi kesepakatan bersama antara Muspika, tokoh masyarakat dan kepala desa yang tertuang dalam berita acara nomor: 00/189/K.JKG/TIBUM tertanggal 23 April 2025, serta diperkuat dengan surat edaran nomor: 300/191/K.JKG/TIBUM tentang pencegahan dini dan pengendalian peredaran minol di wilayah Kecamatan Jongkong," katanya.

Kapolsek menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi miras, terutama bagi anak-anak dan remaja. "Berdasarkan keluhan dari tokoh masyarakat, diketahui bahwa miras bahkan sudah dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur, yang tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat merusak masa depan generasi muda, serta menurunkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara umum," jelasnya.

Atas dasar keluhan dari tokoh masyarakat tersebut, Kapolsek Jongkong menegaskan bahwa sosialisasi dan pengendalian peredaran miras ilegal itu akan terus berlanjut secara berkala. "Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan kondusif, serta menyelamatkan generasi muda dari bahayanya minuman beralkohol, khususnya di wilayah hukum Polsek Jongkong," pungkas Kapolsek Jongkong. (fik)

Editor : Hanif
#sosialisasi #miras #peredaran minuman beralkohol #larangan #banner #minol #polsek #ilegal #jongkong