PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan larangan adanya pungutan dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdikbud Kapuas Hulu Petrus Kusnadi menyampaikan, proses PMB harus dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga menyoroti empat jalur penerimaan yang ditetapkan: jalur afirmasi untuk anak daerah terpencil dan kurang mampu, jalur domisili berdasarkan zonasi, jalur prestasi bagi siswa berprestasi, dan jalur mutasi orang tua khusus bagi orang tua yang pindah tugas "Jangan sampai terjadi penyelewengan, apalagi pungutan saat penerimaan murid baru," ucapnya.
Kusnadi juga menjelaskan pelaksanaan PMB, pihak sekolah wajib menetapkan jumlah ruang kelas yang akan dilaporkan langsung ke kementerian, termasuk penandatanganan pakta integritas secara bersama-sama.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan perintah Presiden Prabowo untuk mencegah penyelewengan dalam proses PMB. "Semua anak punya hak untuk sekolah, tidak ada lagi alasan karena tidak ada biaya, atau terhalang oleh sistem penerimaan murid baru, semua sudah diatur, tidak lagi ada sekat," ungkapnya.
Oleh karena itu, peran serta semua pihak dalam mendukung dan mengawasi sistem PMB menjadi krusial. Petrus pun berharap, dengan ditandatanganinya pakta integritas dan komitmen bersama beberapa waktu yang lalu, akan menjadi langkah awal dalam pemerataan hak pendidikan bagi setiap anak di Kapuas Hulu.
Sebagai informasi, penandatanganan pakta integritas tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD Kapuas Hulu, jajaran Disdikbud Kapuas Hulu, kepolisian, kejaksaan, PGRI, bahkan turut melibatkan jurnalis di daerah tersebut. Ini menunjukkan komitmen kolektif dalam memastikan integritas dan keberhasilan PMB di Kapuas Hulu. (fik)
Editor : Hanif