Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Imigrasi Putussibau Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman

Taufik As • Senin, 23 Juni 2025 | 12:59 WIB
DIDEPORTASI: Imigrasi Putussibau saat mendeportasi WNA asal Malaysia AA usai menjalani hukum penjara di Rutan Putussibau.
DIDEPORTASI: Imigrasi Putussibau saat mendeportasi WNA asal Malaysia AA usai menjalani hukum penjara di Rutan Putussibau.

PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi III TPI Putussibau  mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA karena telah selesai menjalani masa tahanan di Rutan Putussibau, Sabtu  (21/6).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Uray Aliandry menyampaikan, WNA berinisial AA sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian dan telah menjalani proses hukum di Indonesia.

"Setelah menyelesaikan masa hukumannya, yang bersangkutan langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," katanya.

Uray mengatakan, proses pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, yang merupakan titik perlintasan resmi Indonesia–Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kegiatan deportasi ini dikawal langsung oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Uray menyampaikan bahwa deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari pelanggaran oleh orang asing yang tidak memiliki izin tinggal yang sah,” ujar Uray.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi, seperti rutan, kepolisian, kejaksaan, dan pengelola PLBN, berjalan dengan baik dalam mendukung kelancaran proses deportasi.

“Kami mengapresiasi sinergi antarinstansi yang telah terjalin dengan baik, sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dapat terlaksana sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sambung Uray, kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah kerjanya, khususnya di daerah perbatasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (fik)

Editor : Hanif
#dideportasi #wna #rutan #Imigrasi Putussibau #masa tahanan #malaysia