Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Masyarakat Sibau Hilir Tutup Akses PT BIA, Tuntut Sanksi Adat Dipenuhi

Taufik As • Senin, 23 Juni 2025 | 13:07 WIB
DITUTUP: Akses PT BIA saat ditutup masyarakat adat Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.
DITUTUP: Akses PT BIA saat ditutup masyarakat adat Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.

PONTIANAK POST - Tak adanya kejelasan terhadap tuntutan sanksi adat yang diberikan masyarakat Desa Sibau Hilir kepada perusahaan perkebunan PT Borneo International Anugerah (BIA) yang sudah melakukan pelanggaran adat berupa penggarapan hutan adat di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, beberapa waktu yang lalu, membuat masyarakat Adat Dayak Taman Desa Sibau Hilir menutup akses jalan perusahaan perkebunan tersebut.

Keputusan penutupan akses jalan perusahaan ini dilakukan setelah diadakannya pertemuan antara PT BIA dan masyarakat adat Desa Sibau Hilir di kantor desa, Jumat (20/6).

Ketua Tim Bala Benua Desa Sibau Hilir Simon Petrus menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan PT BIA, dimana seharusnya pada pertemuan hari itu diselesaikannya seluruh sanksi adat yang diberikan kepada perusahaan sebesar Rp2 miliar.

"Jelas kami kecewa dengan PT BIA, alasan perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan masyarakat karena belum adanya keputusan dari manajemen pusat," katanya.

Simon menjelaskan, dari pertemuan itu, meskipun pihak perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan masyarakat, kemudian masyarakat melakukan penutupan akses jalan perusahaan, bukan berarti sanksi adat yang diberikan tersebut tidak mereka penuhi.

Justru didalam pertemuan ini, pihak perusahaan dan masyarakat sepakat membuat pernyataan terkait penyelesaian masalah sanksi pelanggaran adat ini.  "Ada lima poin peryataan yang dibuat perusahaan PT BIA dengan masyarakat adat," tuturnya.

Simon menjelaskan, lima poin peryataan yang sudah disepakati bersama dalam pertemuan antara perusahaan dan masyarakat adat yakni pertama, pihak PT BIA menyatakan bahwa tuntutan masyarakat sebesar Rp2 miliar akan dibayarkan paling lambat 25 Juni 2025 bertempat di kantor desa. Sebelum dilunasi, maka pihak PT BIA mempersilahkan masyarakat Desa Sibau Hilir untuk menutup akses jalan maupun lahan yang telah digarap PT BIA.

"Kedua, PT BIA tidak akan melaksanakan aktivitas apa pun di wilayah adat Desa Sibau Hilir sampai ada penyelesaian sebagaimana bunyi pernyataan di poin pertama," ujar Simon.

Kemudian, ketiga kata Simon, PT BIA beserta karyawannya tidak akan melewati akses jalan menuju PT BIA yang ada di wilayah Desa Sibau Hilir. Kemudian poin keempat, PT BIA akan mencabut plang yang terpasang di wilayah Desa Sibau Hilir sejak surat peryataan ini ditandatangani.

"Terakhir, barang siapa merusak atau membongkar akses jalan yang sudah ditutup oleh Desa Sibau Hilir akan dikenakan sanksi adat," tegasnya.

Simon juga mengingatkan kepada pihak perusahaan, jangan sampai ketika masyarakat melakukan penutupan akses jalan ini, justru dibenturkan dengan aparat penegak hukum (APH) karena penutupan yang dilakukan ini sudah diizinkan dari pihak perusahaan.

"Selain itu kami juga berharap pada tanggal 25 Juni 2025 nanti, pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan adat yang sudah diberikan. Jika tidak maka kita akan tolak PT BIA beroperasi di Desa Sibau Hilir dan silakan cari lokasi lain," ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Sibau Hilir Antonius Marno mengaku kecewa dengan PT BIA belum bisa memenuhi tuntutan masyarakat. "Kita sangat kecewa sekali dengan PT BIA belum bisa memenuhi tuntutan masyarakat dengan alasan managemen perusahaan di pusat tidak ada respon. Sementara kita sudah memberikan waktu kepada mereka untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Selain itu, kata dia, apa yang dilakukan oleh PT BIA seperti berupaya untuk membenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum. "Tapi masyarakat kita juga selama ini tidak pernah anarkis untuk menuntut hak-haknya kepada perusahaan," ucapnya.

Marno mengatakan, selama belasan tahun keberadaan PT BIA di Desa Sibau Hilir ini, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PT BIA saja kita tidak pernah terima selama mereka beroperasi di sini," ujarnya.

Disatu sisi, katanya, masyarakatnya tidak menolak keberadaan PT BIA di desanya karena akan menciptakan lowongan pekerjaan. "Namun sampai hari ini belum ada, justru dari perusahaan ini merampok hak masyarakat.

Maka dari itu kita berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," harapnya.

Sementara Ketua Adat Desa Sibau Hilir Firdaus menyampaikan bahwa dirinya dan pengurus adat lainnya merasa dilecehkan selama ini oleh PT BIA.

"Misalnya terhadap penyelesaian sanksi adat yang harus diselesaikan hari ini, dari perusahaan terus mengulur waktu. Makanya di dalam prosedur hukum adat itu, apabila nanti pada waktu yang sudah ditentukan itu dilanggar, maka apa pun yang ada di perusahaan itu harus disita menjadi hak milik masyarakat," ujarnya.

Namun karena ini sudah dimusyawarahkan, kata Firdaus, maka pihaknya memberikan jalan terbaik bagaimana menyelesaikan persoalan ini.

Firdaus pun menekankan, bahwa sanksi adat yang diberikan kepada perusahaan sebesar Rp2 miliar sebenarnya sangat kecil, tidak sebanding dengan ekosistem hutan adat yang dirusak oleh perusahaan.

"Apalagi selama ini, PT BIA beroperasi di Desa Sibau Hilir tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apalagi untuk menyalurkan CSR nya kepada masyarakat, tidak pernah ada," jelasnya.

Lanjut Firdaus, jika nanti pada 25 Juni 2025, dari perusahaan tetap tidak bisa memenuhi tuntutan sanksi adat ini, maka sanksi adat ini akan terus berlaku. "Keberadaan perusahaan kebun sawit ini bukannya menguntungkan masyarakat, justru merugikan masyarakat. Contohnya PT BIA ini yang mengambil hutan adat," ucapnya.

Sementara Antonius Dolek Temenggung Taman Benua Sio menyampaikan,

"Jika nantinya pihak perusahaan sudah melunasi pembayaran sanksi adat, tentunya akses jalan perusahaan dibuka kembali."

Sementara  Perwakilan Pimpinan PT BIA Wilayah Kalbar saat dihubungi media ini enggan memberikan tanggapannya. (fik)

Editor : Hanif
#PT BIA #pelanggaran #hutan adat #tutup akses #Sibau Hilir #sanksi adat