Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Jongkong Sosialisasikan Larangan PETI di Desa Ujung Said

Taufik As • Kamis, 26 Juni 2025 | 14:56 WIB
LARANGAN : Sosialisasi larangan PETI yang dilakukan Polsek Jongkong.
LARANGAN : Sosialisasi larangan PETI yang dilakukan Polsek Jongkong.

PONTIANAK POST - Dalam upaya menekan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, Polsek Jongkong melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner stop PETI, Senin (23/6) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong.

Kegiatan itu dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong Iptu Engki Hariani bersama personel Polsek Jongkong dan anggota Koramil Jongkong.

Perjalanan menuju lokasi dimulai dari Polsek Jongkong menggunakan speedboat kayu bermesin 15 PK dan memakan waktu sekitar 45 menit menuju Kantor Desa Ujung Said. Setelah melakukan koordinasi di kantor desa bersama Kepala Desa dan perangkatnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi langsung ke lokasi aktivitas PETI menggunakan speedboat dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 20 menit.

Kepala Desa Ujung Said, Dian Permana Putra mengharapkan agar warganya dapat menghentikan kegiatan PETI. Ia juga menanggapi pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang menyoroti aktivitas PETI di wilayahnya, dan berharap masyarakat dapat segera berubah untuk kebaikan bersama.

“Kita cari pekerjaan yang lain saja dari PETI ini,” ucapnya. Sementara Kapolsek Jongkong Iptu Engki Harian memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain memasang banner STOP PETI di Kantor Desa dan wilayah lokasi PETI di Dusun Said Permai, petugas juga menjelaskan dampak negatif PETI terhadap lingkungan seperti banjir dan longsor, serta ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelakunya.

“Polsek Jongkong terus berkomitmen melaksanakan kegiatan kampanye larangan PETI secara rutin, baik melalui kegiatan langsung ke masyarakat maupun melalui media sosial. Dalam pelaksanaannya, Polsek Jongkong senantiasa berkoordinasi dengan Forkopimcam dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan ini dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#sosialisasi #pasang banner #Larangan PETI #Desa Ujung Said #Tambang Ilegal #jongkong