PONTIANAK POST - JV (22) warga Semitau meninggal bukan dikarenakan pengeroyokan. Hal itu ditegaskan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda.
Menurutnya, perkelahian antara pemuda Kecamatan Suhaid dan Kecamatan Semitau terjadi di jembatan Bank Kalbar Desa Semitau Hilir Kecamatan Semitau, Rabu (21/5) sekira pukul 03.20 WIB.
Kapolres menceritakan, sebelum terjadinya perkelahian di tempat itu, sudah ada perkelahian sebelumnya yang terjadi antara dua kelompok pemuda Semitau dan Suhaid pada saat acara Gawai Dayak di Desa Kenerak Kecamatan Semitau.
"Memang isu awal dalam kasus ini berkembang adalah pengeroyokan. Tetapi ceritanya tidak seperti itu. Ada beberapa rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penusukan tersebut," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, bahwa korban JV, bukanlah kelompok pemuda dari bagian yang melakukan perkelahian diawal, begitu juga dengan pelaku, ABH, (15).
"Hanya saja mereka ini antara orang Semitau dan Suhaid saat melakukan perkelahian di jembatan itu, pelaku dan korban saling mengenal siapa yang berkelahi tersebut sehingga saling mencoba untuk membantu," ujarnya.
Menurut Kapolres, pelaku ABH hanya ingin melakukan pembelaan diri saat kejadian, karena akibat dari perkelahian tersebut, pelaku ini, awalnya terluka.
"Jadi pelaku ini dengan senjata tajamnya yang diambil dari motor melakukan penyerangan secara acak, bukan menargetkan korban,JV. Karena situasinya saat itu gelap sehingga pelaku pun sulit untuk membedakan mana kawan dan lawan sehingga terkenalah korban dengan pisau tersebut dan ini bukan pengeroyokan," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam kasus ini kepolisian hanya menetapkan satu tersangka saja yakni ABH. Sementara 27 orang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kejadian ini memang ada penyebabnya yakni perkelahian diawal dimana saat itu kelompok pemuda itu minum-minum, joged bersenggolan di acara Gawai Dayak sehingga terjadi keributan dan perkelahian. Namun perkelahian tersebut tidak selesai di saat itu juga sehingga berlanjut di jembatan tersebut," jelasnya.
Sambung Kapolres, pada saat kejadian korban sempat dilarikan ke Puskesmas hingga RSUD Ade M. Djoen Sintang, namun dinyatakan meninggal dunia di hari yang sama.
"Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif