Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PETI di Silat Hilir Diduga Bayar Setoran Masuk dan Iuran Mingguan

Taufik As • Jumat, 4 Juli 2025 | 11:20 WIB

 

Kegiatan PETI di Dusun Salat Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir diduga saat ini masih berjalan.
Kegiatan PETI di Dusun Salat Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir diduga saat ini masih berjalan.

PONTIANAK POST - Puluhan Set Dompeng yang digunakan oleh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Salat Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir. Kegiatan PETI di lokasi tersebut sudah berjalan beberapa bulan.  Bahkan informasinya, alat mesin PETI yang masuk melakukan aktivitas pertambangan emas, pelaku usaha atau penambang diduga harus membayar untuk uang masuk sebesar Rp4-5 juta. Kemudian harus membayar lagi iuran perminggu sebesar Rp600 ribu hingga sejuta ke pihak desa. 

Warga Dusun Salat Desa Perigi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, kegiatan PETI di wilayahnya tersebut merupakan lahan desa yang disewakan untuk para pekerja oleh pihak desa.

Sementara kata dia, untuk masyarakat yang ingin bekerja dan memasukkan mesin ke lokasi harus bayar

terlebih dahulu, untuk masyarakat luar dikenakan biaya Rp4-5 juta dan warga setempat Rp3 juta.

Warga Dusun Salat lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada kurang lebih 60 hektar lahan desa di Perigi saat ini sudah digarap masyarakat untuk kegiatan PETI. Ia mengatakan, saat ini masyarakat masih setiap hari bekerja di lokasi tersebut. Dimana sebelumnya masyarakat yang ingin bekerja harus membayar setoran alat dan iuran perminggu.

"Kalau untuk bayar alat itu warga luar luar dikenakan Rp4-5 juta, sementara warga setempat Rp3 juta. Sementara untuk setoran perminggu pekerja harus bayar lagi Rp600 hingga sejuta," jelasnya

Sementara IPDA Egidius Egi Kapolsek Silat Hilir saat dikonfirmasi terkait kegiatan PETI di Dusun Salat Desa Perigi media ini, tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang disampaikan media ini hanya dibacanya saja.

Sementara Budi Prasetyo Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, untuk di Kapuas Hulu ini ada  6.891 Hektar Wilayah Pertambangan Rakyat yang sudah ditetapkan, dimana tersebar di 11 Kecamatan.

"11 Kecamatan yang terdapat WPR itu Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Bunut Hulu, Mentebah, Kalis, Pengkadan, Suhaid, Selimbau, Silat Hilir, Silat Hulu dan Semitau," katanya.

Sementara untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kata Budi, yang sudah ada sebanyak 3 Koperasi yang memegang IPR.

"Terdapat 19 koperasi yang saat ini berproses pengajuan IPR ke Pemprov melalui OSS. 19 koperasi yang mengajukan IPR masih terkendala syarat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang WPR yang harus disusun," jelasnya.

Budi pun berharap, tahun ini dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang dapat segera disusun oleh Pemprov Kalbar sehingga IPR sebanyak 19 koperasi yang telah diajukan segera terbit.

"Kalau IPR atau izin pertambangan rakyatnya baru 3 yang terbit dan 19 baru berproses," jelas Budi.

Budi menegaskan, meskipun Kapuas Hulu ini ada  6.891 Hektar Wilayah Pertambangan Rakyat yang sudah ditetapkan, masyarakat belum bisa melakukan kegiatan pertambangan. "Masyarakat bisa bekerja jika sudah ada IPR," pungkas Budi. (fik)

Editor : Hanif
#setoran #silat hilir #peti #IPR #aktivitas peti #Iuran #Tambang Ilegal