Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penerima Bansos Sembako Tahap 2 Kapuas Hulu Turun Drastis, Ini Sebabnya

Taufik As • Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:09 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos.

PONTIANAK POST - Jumlah penerima bantuan sosial Sembako Kemensos di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahap 2 tahun 2025 berkurang drastis ketimbang pada tahap 1.

Achmad Syahrizal Kabid Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, pada tahap 1 tahun 2025 penerima sembako sebanyak 14.392 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Sementara tahap 2 ada  11.824 KPM bantuan sembako. Jumlahnya berkurang 2.564 KPM," katanya, Kamis (10/6).

Syahrizal menjelaskan, alasan penurunan atau perubahan penerima bantuan sosial Sembako dipicu karena perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syahrizal menjelaskan, untuk data penerima bantuan yang menggunakan DTSEN ini dimulai sejak tahap 2 penyaluran bansos sementara pada tahap pertama masih menggunakan DTKS.

"Kemudian menurunnya penerima Bansos Sembako ini karena dengan data rentang kemiskinan. Kemudian penerima bantuan berdasarkan DTSEN penerima Sembako itu, sehingga penerima bisa menerima Bansos Sembako berdasarkan Desil Kesejahteraan Keluarga Nasional. Jika desil dari 1-5 maka masyarakat masih layak untuk menerima Bansos Sembako," ujarnya.

Desil adalah ukuran statistik yang membagi data yang diurutkan menjadi sepuluh bagian yang sama. Setiap bagian, atau desil, mewakili 10% dari keseluruhan data. Dalam konteks kesejahteraan sosial, seperti pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), desil digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1 mewakili kelompok termiskin, sementara desil 10 mewakili kelompok terkaya.

Syahrial menjelaskan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini merupakan data penggabungan dari DTKS, data Kemiskinan Ekstrim dan data hasil Registrasi Sosial Ekonomi dari Badan Pusat Statistik.

Dia mengungkapkan, adanya perubahan data dari DTKS ke DTSEN ini menjadi masalah baru untuk masyarakat, soalnya ketika masyarakat penerima Bansos sesuai Desil Kesejahteraan Keluarga Nasional 1-5, tetapi masih ada yang tidak menerima Bansos.

"Kemudian ada juga masyarakat yang sudah masuk Desil Kesejahteraan Keluarga Nasional 6-10 (Tak Dapat Bantuan) tapi kenyataannya di lapangan tersebut mereka ini merupakan warga yang layak untuk terima bantuan," jelasnya.

Untuk itu kata Syahrial, banyak masyarakat yang mengeluh dan datang ke Dinas Sosial mempertanyakan soal data bantuan ini, dimana sebelumnya mereka dapat Bansos namun sekarang sudah tidak lagi.

"Kita pun saat ini masih sulit berbuat untuk merevisi data-data tersebut," ucapnya.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan, bagi masyarakat yang merasa pernah menerima bantuan sosial Sembako, agar dapat mengecek langsung statusnya apakah masih masuk sebagai penerima bantuan atau tidak.

"Masyarakat bisa mengecek langsung kesini atau melalui operator SIKS-NG desa masing-masing," tuturnya.

Bantuan Sosial (Bansos) Sembako merupakan bantuan langsung yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya Rp200 ribu. Sebelumnya Bantuan Sosial sembako ini bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Penerima #Kapuas Hulu #kpm #bansos #DTSEN #DTKS