Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Buron Kasus Narkotika Sejak 2022, Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Palangkaraya

Taufik As • Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:06 WIB
BURON : Jhon Fery Samosir terpidana kasus narkotika ini buron sejak tahun 2022 dan akhirnya ditangkap di Palangkaraya.
BURON : Jhon Fery Samosir terpidana kasus narkotika ini buron sejak tahun 2022 dan akhirnya ditangkap di Palangkaraya.

PONTIANAK POST - Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Kalbar dan Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap Jhon Fery terpidana kasus narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/8).

Terpidana Jhon Fery yang telah lama masuk dalam DPO, merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan melalui AMC mengetahui keberadaan terpidana, menyusul upaya pemantauan dan pengintaian secara intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui  Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar Rudy Astanto dalam keterangannya menyampaikan, bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan memastikan setiap buronan hukum ditangkap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan RI menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Upaya ini sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing," katanya.

Rudy Astanto menyampaikan, bahwa diketahui terpidana Jhon Fery, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171 K /Pid.sus/2022 Tanggal 23 Februari 2022, dengan amar putusan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, bagi diri sendiri melanggar pasal 127 ayat satu (1)  huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama satu (1) tahun 6 (enam) bulan.

"Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya untuk menjalani proses eksekusi dan selanjutnya akan menjalani pidana di Lapas Palangka Raya sebagaimana putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Samsuri melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansyah dengan tegas mengimbau kepada seluruh DPO, tidak akan ada tempat yang aman untuk mereka bersembunyi.

"Sebaiknya DPO ini kooperatif dan menyerahkan diri, sebelum tim Tabur Kejaksaan RI bergerak. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#buronan #Terpidana #palangkaraya #KEJATI KALBAR #narkoba #kasus narkotika #Kejari Kapuas Hulu #dpo #tabur