PONTIANAK POST – Empat penambang emas ilegal di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, ditangkap Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu pada Jumat (15/8). Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan, tim gabungan langsung melakukan monitoring. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai. Empat orang yang tengah bekerja kemudian diamankan,” jelasnya, Minggu (17/8).
Keempat pelaku yang ditangkap ialah BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23). Dari hasil interogasi, mereka mengaku menambang emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG tanpa izin resmi. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga helai karpet, satu paralon, tiga selang spiral, satu unit alat tambang merek Tianli, satu dulang, dan satu mesin pompa.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Rinto. Ia menambahkan, ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (fik)
Editor : Hanif