PONTIANAK POST - Seiring bertambahnya usia ke 80, Mahkamah Agung RI sebagai lokomotif terwujudnya rasa keadilan publik diharapkan untuk terus menjaga kualitas putusan dan efisiennya sistem administrasi perkara. Pengadilan Negeri Putussibau juga memperingati HUT MA ke-80, kegiatan HUT MA yang dilaksanakan tersebut dilakukan secara sederhana dengan pemotongan tumpeng.
Sementara itu Wakil Ketua, John Malvino Seda Noa Wea, menyampaikan, dalam perayaan HUT RI ke 80 ini, Pengadilan Negeri Putussibau merayakannya secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng.
Dalam perayaan HUT MA itu, Jhon mengingatkan hakim soal integritas. Dikatakannya, integritas adalah tolok ukur yang utama dalam mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.
"Integritas adalah tiang penyangga bagi tegaknya sebuah keadilan sehingga perlu adanya kesadaran dari segenap insan peradilan tentang pentingnya merawat integritas dalam setiap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang telah diamanatkan negara kepada kita," ujarnya.
Sementara itu Carlos Penadur Ketua Presidium Kongres Advokat Indonesia Wilayah Kapuas Hulu, Sintang dan Melawi menyampaikan ucapan selamat kepada MA yang sudah menginjak usia ke-80 tahun.
"Sebagai pengemban Kekuasaan Kehakiman, MA diharapkan dapat terus menjunjung tinggi kebenaran, profesional dan keadilan berdasarkan Pancasila secara konsisten baik dalam putusannya, penanganan perkara, ataupun penegakan aturan," katanya. "Berilah juga nasihat sebagaimana seharusnya menurut UU Kekuasaan Kehakiman. Dirgahayu MA".
Sementara itu Fian Welly Wakil Ketua Bidang PKPA DPC Peradi Sintang menyampaikan ucapan selamat kepada MA yang sudah menginjak usia ke-80 tahun.
"Kami apresiasi atas bertambahnya usia MA ke- 80. Semoga kedepan MA khususnya Pengadilan Negeri Putussibau semakin jaya dan lebih profesional kedepannya," ujarnya.
Fian mengatakan, sebagai pengemban kekuasaan kehakiman, MA diharapkan dapat terus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila secara konsisten baik dalam putusannya, penanganan perkara, ataupun penegakan aturan. (fik)
Editor : Hanif