Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

14 Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bunut Hulu Akui Pukul Korban, Klaim Hanya Ingin Beri Efek Jera

Taufik As • Rabu, 3 September 2025 | 11:27 WIB
Para terdakwa kasus pengeroyokan di Bunut Hulu saat diambil sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Para terdakwa kasus pengeroyokan di Bunut Hulu saat diambil sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau

 

PONTIANAK POST - Sebanyak 14 terdakwa memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (1/9) atas kasus pengeroyokan di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, yang terjadi pada 18 Februari 2025 lalu.

Aksi itu menyebabkan korban Hairi meninggal dunia setelah sebelumnya dituduh membunuh  Jamaludin. Para terdakwa, semuanya mengakui memukul Hairi baik menggunakan tangan kosong maupun kayu.

Hanya saja, meski mereka semua melakukan pemukulan terhadap Hairi, mereka tidak berniat untuk membunuh Hairi. Mereka mengatakan hanya ingin memberikan efek jera kepada korban yang telah membunuh keluarganya.

Mas Mulyadi salah satu terdakwa mengakui dirinya ikut memukul Hairi karena emosi mengingat pamannya Jamaludin tewas dibunuh oleh korban.

 "Saya marah waktu paman saya meninggal tak wajar, karena dihabisi Hairi," katanya saat di depan Hakim. 

Ia mengatakan, bahwa tindakan pemukulan yang dilakukannya kepada Hairi bermula ketika saat itu dirinya berada di rumah dan mendengar ada yang meninggal di gedung serbaguna di Desa Beringin.

 "Jadi saya langsung melihat di gedung tersebut, ternyata yang meninggal itu adalah Jamaludin paman saya," ujarnya.

Ketika melihat mayat pamannya bersimbah darah kata Mulyadi, dirinya juga penasaran siapa yang membunuh pamannya.

 "Jadi saya tahu dari warga bahwa paman saya dibunuh oleh Hairi dari warga karena ditemukannya KTP Hairi saat itu," ujarnya.

Dia menceritakan, apa yang dilakukan dirinya dan terdakwa lain yang merupakan keluarga sendiri tersebut tidak ada provokasi dari pihak lain untuk mencari Hairi.

"Akhirnya saya ketemulah dengan Hairi, namun sudah di lanting. Sampai di lanting saya pukul Hairi, di dalam perahu. Saya pukul berkali-kali," ujarnya.

Diakui dirinya, bahwa untuk memukul Hairi ini, dirinya juga dibantu oleh para terdakwa lainnya.

Terdakwa lainnya Wisnu saat menyampaikan di persidangan, dirinya juga mengakui bahwa ikut memukul Hairi dengan kayu saat diamankan di lanting.

"Saat saya memukul Hairi di perahu saat itu sempat oleng dan dan jatuh ke air.  Saya memukul Hairi karena terbawa  emosi. Setelah memukul Hairi, saya tidak lama naik dari lanting dan hanya memantau dari jauh," jelasnya.

Terdakwa Heriyanto juga mengakui memukul Hairi berkali-kali menggunakan kayu."Kayu itu saya dapatkan dari perahu sekitar. Saya berhenti memukul karena banyak orang. Saat dipukul, Hairi masih bernyawa, karena masih tetap melawan," ucapnya.

Heri menegaskan, dirinya bersama terdakwa lainnya saat memukul Hairi tidak ada yang menyuruh, semua atas kemauan sendiri karena sudah emosi dan ingin memberikan pelajaran kepada Hairi."Siapa yang tidak emosi melihat paman sendiri dibunuh oleh Hairi," tuturnya.

Terdakwa Ruslan mengakui memukul Hairi sekali saja menggunakan papan tepat di bahunya."Apa yang kami lakukan itu secara spontan. Tidak ada niat memukul Hairi bagian ini dan itu, semua baru tahu kalau kami mukul bagian ini dan itu dari video yang beredar," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan dirinya bersama terdakwa lainnya terhadap Hairi, tidak ada yang menyuruh."Semua murni karena kemarahan terhadap Hairi karena telah membunuh keluarga kami Jamaludin," pungkasnya.

Sebelumnya para terdakwa dikenakan dakwaan alternatif Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga yang diduga tersulut emosi setelah Hairi dituduh membunuh seorang warga bernama Jamaludin. (fik)

Editor : Hanif
#putusibau #Kapuas Hulu #PN Putussibau #efek jera #pengeroyokan #humas Polri