Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus PETI di Boyan Tanjung Naik ke Pengadilan, Satu Terdakwa Tak Ditahan

Taufik As • Rabu, 3 September 2025 | 11:22 WIB
PETI : Kegiatan PETI Dusun Penembur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung yang pernah ditertibkan Polres Kapuas Hulu.
PETI : Kegiatan PETI Dusun Penembur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung yang pernah ditertibkan Polres Kapuas Hulu.

 

PONTIANAK POST- Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung memasuki babak baru.

Tiga terdakwa sebagai pemilik alat yakni Yulius Bugah, Silvester Donatus dan Markus kasusnya pun sudah naik ke pengadilan. Ketiga terdakwa pun sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (1/9).

Dalam kasus ini, dari ketiga terdakwa, satu terdakwa atas nama Yulius Bugah tidak ditahan karena menjadi tahanan rumah. Tidak ditahannya satu terdakwa ini tentunya menjadi pertanyaan masyarakat.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu dipimpin langsung oleh Rina Br Sembiring, dimana dihadiri JPU Rahmanul Mursyid dan Penasehat Hukum terdakwa Carlos Penadur dan Fian Welly.

 Rahmanul JPU Kejari Kapuas Hulu membacakan dakwaan yang menyatakan perbuatan para terdakwa terancam pidana tentang penambangan mineral dan batubara.

 Sementara itu Julian, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, untuk perkara kasus PETI di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung ini, untuk satu terdakwa atas nama Yulius Bugah yang tidak ditahan.

 "Untuk terdakwa (Yulius Bugah) tidak ditahan bukan kita yang mengeluarkan tahanan rumahnya melainkan kejaksaan, sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Markus dan Silvester Donatus ada mengajukan penangguhan tahanan rumah melalui pengacaranya. Namun kita belum menyetujuinya," ujarnya.

 Sementara itu Adam Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa saat kasus PETI Penembur ini dilimpahkan ke pihaknya dari Polres Kapuas Hulu. Salah satu terdakwa Yulius Bugah mengajukan permohonan untuk penahanan rumah dengan alasan kesehatan.

 "Pengajuan tahanan rumah tersebut diikuti dengan dokumen terkait kesehatannya. Karena yang bersangkutan ada penyakit TBC, akhirnya dilakukan penahanan rumah," ujarnya.

 Sambung Adam, penahanan rumah tersebut hanya dijalani selama 4 hari karena setelah perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan.  "Mereka semua sekarang statusnya tahanan pengadilan," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#putusibau #Kapuas Hulu #Kejaksaan RI #PN Putussibau #peti #humas Polri