PONTIANAK POST - Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika. Ketiganya diamankan, Sabtu (6/9/) malam lalu di wilayah Kecamatan Jongkong dan Boyan Tanjung.
"Telah diamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, handphone, dan sejumlah uang tunai,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Ignasius Kamis (12/9).
Berbekal informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di wilayah Jongkong, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Jongkong mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) di Jalan Lintas Senara Desa Jongkong Pasar. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu, satu buah bong, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama J (20) di Kecamatan Boyan Tanjung. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke wilayah tersebut dan berhasil mengamankan J serta S (32). Dari rumah tersangka S, turut ditemukan barang bukti berupa bong, kaca pirex, jarum, sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Ignasius yang mengatakan Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan Narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif