PONTIANAK POST - BRI Cabang Putussibau dituding meneror nasabahnya hingga meninggal karena menagih kredit macet yang dilakukan oleh nasabahnya yakni Eva Susanti (almarhumah).
Hal itu diungkapkan langsung oleh suami korban, Eko Budiarto, yang menjelaskan semua bermula ketika istrinya melakukan pinjaman ke BRI Putussibau pada tahun 2019.
Besaran pinjaman sejumlah Rp300 juta dilakukan sebanyak dua kali untuk penambahan modal usaha, dengan agunana atau jaminan rumah atau tempat usahanya di jalan Lintas Selatan Kecamatan Putussibau Selatan.
"Berjalannya waktu dari tahun 2019 hingga 2022, pembayaran angsuran lancar dan stabil kita bayar sebesar R13 juta perbulan, " katanya, Rabu (29/10).
Namun seiring waktu, istrinya tidak mampu membayar angsuran tersebut kurang lebih 7 bulanan.
"Setelah itu orang bank nagih dan neror terus, istri saya pun jatuh sakit. Saya terus mendampingi istri saya hingga biaya pun banyak terkuras. Tak berselang lama istri saya meninggal, tetapi tagihan bank ini terus berjalan, " ujar Eko.
Setelah seminggu istrinya meninggal, kata Eko, pihak bank mendatangi dirinya mempertanyakan kelanjutan terhadap kredit macet itu. Dirinya saat itu memastikan akan membayar hutang yang ada.
"Selama ini saya sudah bekerja sana - sini mencari uang, namun memang belum bisa mendapatkan uang tersebut, " tuturnya.
Namun dirinya sempat kaget, mendapatkan undangan secara tiba-tiba dari pihak Pengadilan Negeri Putussibau untuk mengikuti sidang terkait eksekusi rumah yang ditempatinya saat ini.
"Ini yang buat saya kaget, tiba-tiba saya harus ikut sidang eksekusi rumah saya. Apalagi rumah yang saya tempati ini sudah ada pemenang lelangnya. Sementara untuk sidang mediasi saja, saya tak pernah dipanggil, " ucapnya.
Ia mengatakan, dalam perkaranya tersebut, dirinya tetap mau membayar utang ke bank, tapi sesuai dengan kemampuan dirinya saat ini, bukan sebesar angsuran yang sudah ditetapkan bank.
"Dengan angsuran yang sudah ditetapkan bank ini, saya benar-benar tidak mampu. Saya berharap ada kelonggaran dari bank, " tuturnya.
Selain itu Eko pun mempertanyakan perjanjian yang dilakukan istrinya kepada bank sebelum mengambil pinjaman ini, terutama perjanjian soal asuransi.
"Saya akui saya ada menandatangani pengambilan pinjaman tersebut. Cuma saya ingin dari pihak bank ada keterbukaan terkait perjanjian kesepakatan peminjaman, terutama keterbukaan soal asuransi pinjaman ini, " jelasnya.
Dirinya berharap, permasalahannya ini jangan sampai rumahnya disita apalagi sampai dieksekusi oleh negara karena dirinya ada niat untuk membayar pinjaman yang dilakukan istrinya.
"Saya berharap dari BRI itu ada perjanjian ulang terkait pinjaman istri saya. Saya mau bayar tetapi sesuai dengan kemampuan saya dan tidak masalah masa angsuran saya ini diperpanjang," harapnya.
Sementara itu Temi Juliansyah, Manager Kredit BRI Cabang Putussibau membenarkan bahwa nasabahnya bernama Eva Susanti (almarhum) istri dari Eko Budiarto melakukan pinjaman ke BRI Putussibau untuk penambahan modal usahanya.
"Karena saya lihat nasabah ini ulet, rajin sehingga kami membantu mereka dengan memberikan pinjaman yakni awalnya sekitar Rp200-300 juta, sehingga usahanya makin berkembang dan pembayaran pinjaman pun lancar dan tepat waktu saat itu, " ujarnya.
Karena lancar usaha Sembakonya ini, kata Temi, tak lama nasabahnya Eva Susanti kembali melakukan pinjaman yakni sebesar R800 juta dengan pertimbangan saat itu pihak bank melihat yang bersangkutan usahanya itu berkembang hingga suami istri ini pun membuat usaha minimarket.
"Selain itu Eko, suami Eva ini juga ada usaha mebel, dengan pertimbangan inilah kami pun menambah modal usaha mereka, " ujar Temi.
Namun kata Temi, berjalannya waktu usaha yang bersangkutan mulai goyah, dan pembayaran terhadap pinjaman ke bank mulai macet.
"Dari angsuran Rp8-9 juta per bulan yang harusnya tepat waktu, saat itu sudah tidak tepat waktu lagi. Yang biasanya bayar setiap awal bulan, kini sudah akhir bulan bayarnya, " jelasnya.
Lanjut Temi, makin kedepan pembayaran angsuran pinjaman nasabah ini makin berkurang, sehingga pihaknya menawarkan solusi kepada nasabahnya Eva Susanti.
"Jadi solusinya saat itu, kami bantu menurunkan suku bunganya, dari Rp8-9 juta per bulan angsuranya menjadi Rp4 juta. Tetapi nasabah kita ini tidak juga sanggup membayar, tetapi kita tetap memberikan keringanan lagi kepada yang bersangkutan mampu bayarnya berapa. Jadi saat itu nasabah kita bayar angsuran bunganya itu ada Rp1-2 juta tetap kita terima. Namun kondisinya saat itu yang bersangkutan sudah banyak tunggakan, " ungkapnya.
Baca Juga: Biaya Haji Resmi Turun: Jemaah Bayar Rp54 Juta, Pemerintah Pastikan Kualitas Pelayanan Tetap Optimal
Temi mengatakan, tingginya tunggakan utang ini, yang bersangkutan pun menyerah dengan alasan hijrah. Dimana yang bersangkutan beranggapan pinjaman ke bank ini ada sistem riba.
"Masalah hijrah atau riba itu adalah masalah pribadi, tetapi saya minta tolong diselesaikan dulu pinjaman ini, " ucapnya
Temi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan ruang bagi Eva Susanti, bahkan pihaknya memberikan toleransi kepada yang bersangkutan untuk membayar pinjaman pokoknya saja tidak termasuk bunga.
"Tetapi dia juga tidak mampu untuk membayar pinjaman itu, justru yang bersangkutan beralasan akan menjual salah satu asetnya untuk membayar pinjaman tersebut. Dan kita tunggulah saat itu, hingga beberapa bulan kita tunggu tidak ada kabar beritanya, " ujarnya.
Akibatnya, kata Temi, pihaknya ditegur oleh kantor pusat terkait tunggakan nasabah yang macet sudah 3 tahun itu, apa solusi dan tindakan yang dilakukan untuk nasabahnya.
"Akhirnya kita berikan SP 1 hingga SP 3 kepada nasabah tersebut. Dan kita juga menawarkan agar yang bersangkutan dapat menjual agunannya sendiri. Karena jika kami yang jual agunan tersebut dikhawatirkan tidak sesuai dengan keinginan nasabah, " ungkapnya.
Akhirnya kata Temi, pihaknya pun melakukan pemasangan plang terhadap bangunan rumahnya yang menjadi agunan tersebut untuk dijual.
"Jadi saat dipasang plang tersebut, ibu Eva ini menjual rumahnya sebesar Rp1,8 miliar. Tapi awalnya mau dijual dengan harga Rp2,3 miliar. Akhirnya turun lagi menjadi Rp1, 5 miliar, akhirnya tidak juga laku-laku, " jelas Temi.
Kemudian kata Temi, karena pihaknya sudah melakukan tindakan kepada nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut sesuai SOP, mulai dari pemberian surat peringatan, melakukan restrak, penurunan suku bunga dan lainnya akhirnya pihaknya mengirimkan surat lelang pertama terhadap agunan nasabah ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dengan harga atau Nilai Pasar Wajar (NPW) kurang lebih Rp1 miliar.
"Saat pada lelang pertama inilah nasabah kita Eva Susanti ini meninggal, barulah suami korban ini muncul karena selama ini untuk urusan peminjaman uang ke bank tidak pernah ada. Lagipula suami korban ini tidak ada niat untuk membayar pinjaman mereka ini, padahal kita selalu memberikan ruang supaya ada solusi terbaik, " ungkapnya.
Setelah itu kata Temi, pihaknya kembali melakukan lelang kedua terhadap agunan mereka tersebut dengan nilai Rp1 miliar. Di lelang kedua tersebut akhirnya ada pembelinya dan dimenangkan oleh Nofriyanto. Pemenang lelang tersebut sudah bayar ke KPKNL.
"Berjalannya waktu karena sudah ada pemenang lelang, suami dari Eva Susanti ini bersikeras tidak mau meninggalkan rumah tersebut sehingga pemenang lelang ini mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Putussibau, " jelasnya.
Namun kata Temi, pihak PN Putussibau sempat melakukan mediasi terhadap pemilik rumah dan pemenang lelang. Kemudian hasil dari mediasi tersebut kembali dilakukan yang kedua.
"Tetapi pada mediasi kedua ini, pak Eko tidak hadir. Hanya dihadiri oleh PH yang bersangkutan, BRI dan Pemenang Lelang, " tuturnya
Temi juga menyinggung soal asuransi yang dipertanyakan oleh suami korban. Perlu diketahui bahwa di BRI ada dua asuransi yang wajib dikuti oleh nasabah ketika mengajukan pinjaman. Pertama asuransi KPR dan kedua asuransi BRIguna.
"Pinjaman KPR dan BRIguna wajib diasuransikan nasabahnya. Lain halnya dengan masalah ibu Eva Susanti ini, dia ini pinjaman komersil, pinjaman ini asuransinya hanya bersifat ajakan karena tidak masuk dalam perjanjian kredit. Sehingga nasabah yang mau ikut silakan dan tidak ikut pun tidak apa, " ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya memang menawarkan apakah asuransi pinjaman ini atas nama nasabah itu sendiri atau orang lain, namun nasabah ini memilih asuransi atas nama anaknya.
"Kita tidak tahu apa pertimbangan yang bersangkutan ini memilih asuransi untuk anaknya, mungkin dari preminya rendah. Tetapi asuransi ini ada jangka waktunya juga, asuransi itu tahun pertama dibayar, kemudian tahun kedua tidak dibayar sehingga gugurlah asuransi atas nama anaknya tersebut, " jelasnya.
Karena masalah ini sudah masuk dalam ranah pengadilan karena pemenang lelang sudah mengajukan permohonan eksekusi maka kata Temi, pihaknya sebenarnya tidak ada ikut campur lagi dalam persoalan ini.
"Sebenarnya ini urusannya antarpemenang lelang dengan nasabah itu sendiri, tetapi jika dari pemenang lelang ingin kembali bermediasi, kita siap. Lagipula sebelumnya kita sudah memberikan ruang kepada nasabah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, " ujarnya.
Terkait tudingan suami korban jika pihaknya meneror istrinya atau nasabah hingga meninggal, menurutnya pihaknya sebagai pemberi pinjaman sudah wajib melakukan penagihan kepada debitur macet.
"Bahkan kami bukan meneror apalagi mengintimidasi nasabah tersebut, justru kami memberikan solusi supaya pinjaman ini bisa diselesaikan oleh nasabah mulai dari keringanan bunga, tambahan jangka waktu angsuran hingga kami membebaskan nasabah itu untuk tidak membayar bunga sementara suami dari nasabah itulah yang tidak kooperatif, " pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif