Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Oknum ASN Kapuas Hulu Diduga Tipu Masyarakat, BKPSDM Tegaskan Dukung Penegakan Hukum

Taufik As • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:57 WIB
PENIPUAN : Oknum ASN Kapuas Hulu yang diduga melakukan penipuan kepada masyarakat.
PENIPUAN : Oknum ASN Kapuas Hulu yang diduga melakukan penipuan kepada masyarakat.

PONTIANAK POST - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, R. Adji Winursito, angkat bicara terkait seorang oknum ASN yang berdinas di Disporapar, beranisial SM alias Apong diduga telah melakukan penipuan kepada masyarakat.

"Sepatutnya seorang ASN berperilaku yang baik, di tengah masyarakat, menjaga etika bahkan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan menghindari hal melanggar hukum merupakan salah satunya,"katanya, Kamis (30/10).

Adji Winursito juga, sangat menyayangkan, apabila seorang ASN tidak menerapkan prilaku yang baik di tengah kehidupan masyarakat. "Apalagi sampai melanggar hukum," ucapnya.

Secara tegas Adji menyatakan, apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum wajib dilakukan oleh pihak yang berwenang.

"Dalam hal ini, kami di BKPSDM sangat mendukung, upaya penegakan hukum bagi ASN yang melanggar hukum itu sendiri," ujarnya.

Selain itu kata Adji, pembinaan kedisiplinan dan pengambilan tindakan administrasi kepegawaian dilakukan secara berjenjang, bagi seorang ASN apabila terjadi pelanggaran terhadap Norma dan Etika sebagai seorang ASN.

 Sebelumnya Kabid Olahraga Disporapar Kapuas Hulu, Deby Pebrufianto menyampaikan bahwa, pihaknya sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat, diduga oknum ASN itu, telah melakukan penipuan ke masyarakat.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan sedang dalam proses pencarian terhadap oknum tersebut," ujarnya.

Dimana menurut Deby, oknum ASN tersebut, sudah melakukan pelanggaran administrasi dan disiplin, serta terancam dipecat dari ASN. "Kemudian dia, tidak pernah masuk kantor lagi, sejak awal Agustus 2025 kemarin," ucapnya.

Selain itu juga, kata Deby, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat, baik melalui media sosial maupun media massa, agar masyarakat tidak percaya kepada oknum tersebut.

"Pastinya jangan mudah tertipu dengan oknum tersebut, karena ada sejumlah masyarakat yang menjadi korban,"pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#penegakan hukum #Kapuas Hulu #penipuan #oknum asn #BKPSDM