Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Diduga Garap Hutan Adat, Warga Desa Bika Ancam Blokir PT BIA di Kapuas Hulu

Taufik As • Senin, 10 November 2025 | 16:38 WIB
Pertemuan antara masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak perusahaan PT BIA.
Pertemuan antara masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak perusahaan PT BIA.

PONTIANAK POST - Sejumlah masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu mendatangkan kantor PT BIA yang berada di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, Senin (10/11).

Kedatangan masyarakat ke kantor perkebunan kelapa sawit tersebut menuntut keadilan kepada pihak perusahaan atas dugaan penggarapan lahan adat milik masyarakat.

Antonius juru bicara masyarakat Desa Bika menyampaikan, kedatangan mereka untuk menuntut PT BIA yang telah menggarap hutan wilayah adat mereka.

"Sebelum menggarap, PT BIA itu sudah membayar uang pamali yakni Rp40 juta, uang itu sudah diterima oleh pihak desa. Cuma kekecewaan kami itu pihak PT BIA itu dikatakan hanya membayar Rp36 juta, tetapi di lapangan Rp40 juta," katanya.

Antonius mengatakan, jika pihak perusahaan sudah membayar uang pamali, maka pihak perusahaan wajib membayar adat mereka.

"Maka tuntutan kami yaitu PT BIA membayar Rp8 juta per hektar terhadap lahan adat kami yang digarap perusahaan itu masih kecil. Sementara tanah dan kayu yang sudah digarap di hutan adat ini sudah berapa," ujarnya.

Antonius mengungkapkan, saat ini hutan adat yang sudah digarap oleh perusahaan itu seluas 606 hektare, tetapi untuk jumlah keseluruhan luas hutan adat di Desa Bika mencapai 1.900 hektare.

"Ternyata 606 hektare lahan adat yang digarap tersebut ternyata sudah ditanami semua dan kami juga bertanya ke mana kayu hasil hutan yang dibabat oleh perusahaan tersebut," jelasnya.

Selain itu kata Antonius, tuntutan kedua yakni, jika tuntutan ganti rugi Rp8 juta perhakter tidak dikabulkan maka segala kegiatan perusahaan PT BIA di Bika tidak boleh ada yang dikerjakan.

"Kemudian tuntutan ketiga tidak diizinkan pembuangan limbah melalui parit hingga tembus ke sungai Kapuas di wilayah Bika, karena akan membuat pencemaran lingkungan," ucapnya.

Kemudian tuntutan terakhir, jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi maka masyarakat akan memblokir lahan yang masuk di wilayah Bika dan akan mencabut sawit yang sudah ditanam dan akan menyegel perusahaan PT BIA.

"Sebelumnya dari pihak perusahaan sempat bernegosiasi terkait ganti rugi yakni akan memberikan uang CSR Rp150 juta dan pemberian uang Rp500 ribu per rumah. Namun informasi ini ada perbedaan penyampaian antara pihak desa dan perusahaan. Jadi dari desa ini tidak ada keterbukaan dengan masyarakat," ujarnya.

Sambung Antonius, jika perusahaan nanti mampu memenuhi tuntutan masyarakat, maka pihaknya akan mempersilakan perusahaan untuk beroperasi. "Jika perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan kami, maka kami akan memblokir kegiatan perusahaan dan bisa juga melakukan hal-hal lain terhadap perusahaan," ujarnya.

Sementara itu Asep Perwakilan dari PT BIA menyampaikan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan putusan terhadap tuntutan masyarakat Bika karena masih menunggu koordinasi dari pimpinan pusat.

"Kita berharap masih ada mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#perusahaan #hutan adat #Tuntut #blokir