PONTIANAK POST - Konflik antara PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) dengan masyarakat Desa Bika terkait ganti rugi lahan adat yang dituntut oleh masyarakat belum mencapai titik terang.
Hanya saja dalam pertemuan pada Senin (10/11), kedua belah pihak sepakat bertemu kembali pada dua minggu mendatang demi membahas ganti rugi sebesar Rp8 juta per hektar terhadap 606 lahan adat yang digarap PT BIA. Dalam pertemuan itu sempat memanas, sehingga masalah ini diambil alih oleh Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menyampaikan, bahwa persoalan antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA harus melibatkan Pemerintah Daerah.
"Karena perusahaan itu bekerja berdasarkan izin dari Pemerintah. Maka dari itu kami siap mengawal, jangan sampai masyarakat dirugikan," katanya, Selasa (11/11).
Baca Juga: KPU Kapuas Hulu Tegaskan Parpol Tak Bisa Usulkan PAW Anggota DPRD, Begini Mekanismenya
Kapolres juga mengatakan, jangan sampai dengan masalah ini, investor menjadi sulit untuk bekerja di Kapuas Hulu. Sehingga pihaknya juga harus memberikan jaminan keamanan.
"Mudah-mudahan dalam beberapa waktu kedepan ini bisa ada kejelasan dari perusahaan. Kita minta dari perusahaan cepat menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Lanjut Kapolres, dalam beberapa hari ini juga pihaknya akan mengambil keterangan dari Pemerintah Daerah supaya tahu persoalan ini seperti apa sehingga bisa mengambil langkah-langkah apa kedepannya.
"Artinya kita sama-sama jaga, supaya masyarakat juga jangan sampai langsung berhadapan dengan hukum. Karena kita juga ingin menjaga masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Antonius Juru Bicara Masyarakat Bika menyampaikan, bahwa pada pertemuan kemarin memang belum ada titik temunya, hanya saja kemarin ada jaminan dari Polres Kapuas Hulu untuk diadakan pertemuan selanjutnya.
Baca Juga: Kontingen Atlet Karate Kapuas Hulu Raih Puluhan Medali di Kejurda Inkanas Kalbar
"Jadi ada kesepakatan antara kami dan perusahaan untuk bertemu lagi dua minggu mendatang. Jadi dari perusahaan itu masih menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan," ujarnya.
Antonius mengatakan, bahwa pada pertemuan dua minggu kedepan itu, dari pimpinan PT BIA di Jakarta akan langsung menemui mereka dan akan memberikan keputusan terhadap tuntutan masyarakat Bika.
"Kami tetap bertahan tuntutan kami itu pihak perusahaan harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp8 juta per hektar terhadap 606 hektare lahan yang sudah digarap, " ujarnya.
Antonius berharap kepada perusahaan agar tidak berlama-lama dalam menyelesaikan masalah ini, karena mereka sudah menyalahi aturan adat setempat.
"Jika perusahaan itu bertele-tele dalam menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menagih janji kepada Kapolres. Karena kemarin itu yang menjadi saksi dari persoalan ini sehingga adanya kesepakatan bertemu dua minggu kedepan adalah perwakilan dari Polres Kapuas Hulu," ujarnya.
Sementara itu Rusmin Humas PT BIA menyampaikan, hasil bernegosiasi dengan masyarakat Bika, sudah ada kesepakatan, diharapkan dalam Minggu kedepannya sudah ada hasil yang baik.
"Atas kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk bisa membenah diri ke masyarakat, baik persoalan pekerjaan, bimbingan terhadap masyarakat, sehingga kita berkolaborasi untuk membangun Kapuas Hulu kedepan," ujarnya.
Terkait apakah perusahaan akan membayar tuntut warga Rp8 juta per hektare, Rusmin juga tidak bisa memberikan kepastiannya, dimana menunggu hasil kesepakatan dua minggu kedepannya.
Baca Juga: Diduga Garap Hutan Adat, Warga Desa Bika Ancam Blokir PT BIA di Kapuas Hulu
"Di mana persoalan angka nominal, kita tidak bisa memastikan, karena harus berkoordinasi dulu, dengan manajemen, sehingga butuh waktu yang lama sekitar dua Minggu," ucapnya.
Rusmin juga memastikan, PT BIA mengarap lahan seluas 606 hektar tersebut, untuk perkebunan kelapa sawit, sudah berjalan izin HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang dikeluarkan sejak tahun 2012.
"Memang ada masa transisi antara perusahaan terdahulu dan sekarang ini, dimana terjadi miskomunikasi. Pastinya akan menjadi pemikiran kita kedepannya, sehingga diperbaiki lebih baik lagi," ujarnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat sekarang ini, lebih banyak dengan BIA yang lama. "Namun nama yang sama, tapi beda kepemilikannya," ucapnya.
Terkait kesepakatan, dijelaskan Rusmin, pihaknya akan berusaha dengan maksimal mungkin, jangan sampai masuk keranah hukum. "Pastinya tujuan perusahaan hadir, untuk memberikan berkah kepada masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: IPSI Kapuas Hulu Siapkan 33 Pendekar untuk Kejurprov di Sanggau
Sementara itu Paulinus Totong Camat Bika menyampaikan, bahwa masyrakat wajar melakukan audiensi untuk berupaya harapan mereka terkait konvensasi direalisasikan.
"Tinggal pihak perusahaan mau merespon bagaimanan, memenuhi atau tidak, tentunya sesuai aturan yang berlaku.
Totong juga menyampaikan, terkait izin perusahaan itu, pihaknya hanya bertugas musyawarah demgan masyarakat apa yang menjadi keinginan mereka dengan perusahaan.
"Keberadaan PT BIA yang sekarang itu takeover manajemen yang lama ke yang baru. Terkait sosialisasi sebelum saya menjabat Camat saya tidak tahu. Namun yang jelas keberadaan PT BIA yang sekarang ini melanjutkan PT BIA lama dulu, hanya beralih manajemen," jelasnya.
Dirinya juga tidak tahu tahun berapa PT BIA ini ada di desa Bika. Ia hanya tahu pada tahun 2024, perusahaan ini menggarap lahan di Bika tanpa permisi.
"Oleh karenanya diberi sanksi adat oleh masyarakat Bika. Hanya dari sanksi adat itu masih berlanjut pada konvensasi lahan perhektare sesuai yang dituntut mereka kemarin dan hal ini belum ditanggapi oleh pihak perusahaan," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair