Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kapolres Kapuas Hulu Tekankan Penyelesaian Cepat Konflik PT BIA dengan Masyarakat Bika

Taufik As • Rabu, 12 November 2025 | 14:29 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda

 

PONTIANAK POST - Konflik  antara PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) dengan masyarakat Bika terkait ganti rugi lahan adat yang dituntut oleh masyarakat belum ada titik terangnya. Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menyampaikan, bahwa persoalan antara masyarakat Bika dan PT BIA harus melibatkan pemerintah daerah.

"Karena perusahaan itu bekerja berdasarkan izin dari pemerintah. Maka dari itu kami siap mengawal, jangan sampai masyarakat dirugikan, " katanya, Selasa (11/11).

Kapolres juga mengatakan, jangan sampai dengan masalah ini, investor menjadi sulit untuk bekerja di Kapuas Hulu sehingga pihaknya juga harus memberikan jaminan keamanan.

Dia  mengatakan dalam beberapa hari ini juga pihaknya akan mengambil keterangan dari pemerintah daerah supaya tahu persoalan ini seperti apa sehingga bisa mengambil langkah-langkah apa kedepannya.

Sementara itu Antonius Juru Bicara Masyarakat Bika menyampaikan, bahwa pada pertemuan kemarin memang belum ada titik temunya, hanya saja kemarin ada jaminan dari Polres Kapuas Hulu untuk diadakan pertemuan selanjutnya.

 Antonius mengatakan, bahwa pada pertemuan dua minggu kedepan itu, dari pimpinan PT BIA di Jakarta akan langsung menemui mereka dan akan memberikan keputusan terhadap tuntutan masyarakat Bika.

"Kami tetap bertahan tuntutan kami itu pihak perusahaan harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp8 juta per hektar terhadap 606 hektare lahan yang sudah digarap, " ujarnya.

Sementara itu Rusmin Humas PT BIA menyampaikan, hasil bernegosiasi dengan masyarakat Bika, sudah ada kesepakatan, diharapkan dalam minggu kedepannya sudah ada hasil yang baik.

"Atas kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk bisa membenah diri ke masyarakat, baik persoalan pekerjaan, bimbingan terhadap masyarakat, sehingga kita berkolaborasi untuk membangun Kapuas Hulu kedepan," ujarnya.

Rusmin juga memastikan, PT BIA mengarap lahan seluas 606 hektar tersebut, untuk perkebunan kelapa sawit, sudah berjalan izin HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang dikeluarkan sejak tahun 2012.

"Memang ada masa transisi antara perusahaan terdahulu dan sekarang ini, dimana terjadi miskomunikasi. Pastinya akan menjadi pemikiran kita kedepannya, sehingga diperbaiki lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu Paulinus Totong Camat Bika menyampaikan, bahwa masyarakat wajar melakukan audiensi untuk berupaya harapan mereka terkait konpensasi direalisasikan.  Totong juga menyampaikan, terkait izin perusahaan itu, pihaknya hanya bertugas melakukan musyawarah dengan masyarakat apa yang menjadi keinginan mereka dengan perusahaan.

"Keberadaan PT BIA yang sekarang itu takeover manajemen yang lama ke yang baru. Terkait sosialisasi sebelum saya menjabat camat saya tidak tahu. Namun yang jelas keberadaan PT BIA yang sekarang ini melanjutkan PT BIA lama dulu, hanya beralih manajemen, " jelasnya.  (fik)

Editor : Hanif
#Kapuas Hulu #PT BIA #Ganti Rugi #pemerintah daerah #Keamanan investasi Kaltim #Polres Kapuas Hulu #penyelesaian konflik #konflik lahan