Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejari Kapuas Hulu Terima Pelimpahan Kasus 77 Kilogram Sabu, 3 Tersangka WN Malaysia

Taufik As • Rabu, 12 November 2025 | 17:01 WIB
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)

PONTINAK POST - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar, menerima pelimpahan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 77,765 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (6/11) lalu.

Adam Putrayansah Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu mengatakan tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak 8 orang. Dimana dari 8 tersangka ini, 3 orangnya merupakan warga Malaysia.

"8 orang ini sebelumnya ditangkap oleh anggota Polres Kapuas Hulu di Kecamatan Badau," katanya, Rabu (12/11).

Adam mengatakan, para tersangka yang diserahkan oleh Polda Kalbar yakni FD, RO, O, DA, RA, FR, SA dan MA.

"Selain para tersangka yang kita terima, ada juga barang bukti yang kita terima yang sudah disisihkan untuk di persidangan nanti," ucapnya.

Terhadap para tersangka yang sudah dilimpahkan ini kata Adam, pihaknya juga akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Putussibau. "Dalam waktu dekat ini akan segera kita sidangkan perkara sabu ini," tuturnya.

Adam pun menjelaskan bagaimana awal mula tertangkapnya para tersangka ini, semuanya berawal dari laporan masyarakat, pada Minggu 3 Agustus 2025 sekitar pukul 12.45 WIB anggota Polsek Badau melakukan penyelidikan di wilayah Badau dan berhasil menemukan terduga penyelundupan narkotika dan mengamankan lima orang yakni FD, RI, O, DA dan RE yang sedang menunggu barang sabu yang dibawa FR, SA dan MA dari Malaysia saat itu.

"Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Palangkaraya dan Pontianak. Jadi 8 orang tersangka dan barang buktinya saat itu diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas Hulu," jelas Adam.

Lanjut Adam, para tersangka ini sudah melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 12 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Putussibau," tuturnya.

Adam menambahkan, sepanjang 2025 sudah ada sembilan kasus narkoba dengan jumlah besar yang ditangani Kejari Kapuas Hulu.

"Sebelumnya kasus Narkoba 35 kilogram dengan 5 tersangka dan 20 kilogram ada 4 tersangka. Dimana para tersangka semuanya  kita tuntut mati. Sekarang ditambah lagi dengan kasus narkoba seberat 77,765 kilogram dan ekstasi seberat 18,3 kilogram," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#kasus narkoba #warga negara malaysia #tersangka #sabu #Kejari Kapuas Hulu