PONTIANAK POST - Sidang perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu yang menyeret mahasiswa aktif PDD Polnep Putussibau kembali digelar Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (17/11).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Jhon Malvino Seda Noa.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi penangkap dari Polres Kapuas Hulu dan Pemilik Alat dalam perkara ini yakni Fransiskus Luat.
Fransiskus Luat Pemilik Alat dalam perkara ini saat ditemui wartawan usai sidang mengakui bahwa dirinya memang memiliki alat PETI yang dikerjakan oleh lima terdakwa ini. "Saya akui dua mesin dompeng yang diamankan polisi milik saya, " katanya.
Fransiskus mengatakan, terhadap proses hukum yang akan diterimanya nanti, dirinya mengaku siap dan pasrah karena apa yang dilakukan memang salah.
"Jadi kegiatan PETI yang dikerjakan lima terdakwa itu baru berjalan dua hari dan langsung ditangkap polisi, " ujarnya.
Namun kata Fransiskus, meskipun lima terdakwa tersebut ditangkap polisi saat bekerja, saat itu dirinya tidak lepas tangan, dirinya kerap membantu kebutuhan keluarga para terdakwa saat mereka ditahan.
"Kita ada bantu uang dan beras untuk keluarga mereka selama mereka ditahan, " ujarnya.
Didalam persidangan, ditemukan juga fakta bahwa kegiatan PETI di Desa Ingko Tambe menggunakan zat berbahaya yakni merkuri.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Kapuas Hulu melakukan operasi penertiban PETI di Desa Ingko Tambe pada 15 Agustus 2025. Dimana dalam operasi tersebut mereka menangkap lima pekerja PETI yakni ML, AR, WN, FD, dan AR. Dimana dari lima pelaku ini salah satunya mahasiswa PDD Polnep Putussibau. (fik)
Editor : Miftahul Khair