Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Imbas Aturan Baru, Tidak Ada Jemaah Haji asal Kapuas Hulu Berangkat ke Tanah Suci pada 2026

Taufik As • Senin, 24 November 2025 | 13:47 WIB
Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Kapuas Hulu pada 2025.
Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Kapuas Hulu pada 2025.

PONTIANAK POST - Aturan baru pembagian kuota haji berimbas pada sejumlah daerah. Beberapa kabupaten mengalami pengurangan yang signifikan, bahkan tidak mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan 2026.

Salah satu daerah terdampak di Kalimantan Barat ialah Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak mendapatkan kuota haji pada 2026. "Untuk kuota haji Kabupaten Kapuas Hulu untuk reguler itu 1 orang, namun ditunda karena sakit, kemudian untuk Lansia 6 orang, namun 4 orang sudah meninggal dunia dan 2 orang tunda karena sakit. Jadi jamaah haji Kapuas Hulu tahun 2026 yang berangkat tidak ada alias kosong," kata Kasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kapuas Hulu, Iswandi di ruang kerjanya, Senin (24/11).

Menurutnya, sistem baru yang diterapkan pemerintah pusat dengan menggunakan basis nomor antrean yang dihitung secara terpusat di tingkat provinsi, akan berdampak signifikan dan tidak merata terhadap kuota kabupaten. Iswandi menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, nomor 14 tahun 2025, penetapan DPR RI nomor 8, dengan Kementerian Haji dan Umrah, bahwa untuk tahun 2025 proses keberangkatan haji di tahun 2026 berubah.

"Di mana penetapan keberangkatan haji berdasarkan masa tunggu selama 26 tahun. Jadi prosesnya beda dengan tahun-tahun sebelumnya, ada kuota dan sebagainya," ucapnya.

Oleh karenanya, kata Iswandi, banyak saat ini kabupaten kota di Indonesia, kouta hajinya kosong, karena tidak memenuhi syarat masa tunggu selama 26 tahun. "Salah satu di Kabupaten Kapuas Hulu, hanya satu orang, itu pun kondisi sakit, di mana harus ditunda keberangkatannya," ujarnya.

Iswandi menjelaskan, persoalan ini bukan karena ditingkat kabupaten, akan tetapi karena sistem yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2025, maka dari itu diimbau seluruh calon jamaah haji di Kapuas Hulu, harus tetap bersabar.

"Haji ini adalah urusan dengan Allah SWT, oleh karena itu kami juga sebagai petugas tidak pernah terpikir ada aturan yang terbaru. Jadi kita di kabupaten hanya menyampaikan keputusan atau aturan yang ada," ucapnya.

Dirinya berharap, calon jamaah haji Kapuas Hulu, agar tetap semangat dan bersabar, mudah-mudahan tahun selanjutnya ada perubahan aturan dari pemerintah pusat itu sendiri.

"Pastinya hingga saat ini, belum ada calon jamaah haji yang kecewa hingga mencabut daftar haji mereka, dengan harapan semua tetap bersabar dan semangat," pungkasnya.

Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait pembagian kuota haji Indonesia untuk musim haji 2026/1447 H dengan menggunakan formula berbasis jumlah daftar tunggu (waiting list) jemaah menandai reformasi besar dalam tata kelola kuota haji nasional.

Sistem yang disebut sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ini tentunya berdampak besar bagi Pemerintah dan masyarakat Kapuas Hulu. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Berangkat #kosong #jemaah #haji #kuota #aturan baru