PONTIANAK POST - Sejumlah masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika kembali mendatangi kantor perkebunan sawit PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) yang ada di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, Senin (24/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan masyarakat Bika tersebut sempat dihadang puluhan anggota Polres Kapuas Hulu. Puluhan masyarakat Bika yang dipimpin langsung oleh Antonius bersitegang dengan anggota kepolisian sehingga mereka pun merangsek masuk ke kantor PT BIA.
Kedatangan puluhan masyarakat Bika tersebut adalah menuntut ganti rugi lahan adat yang digarap oleh PT BIA seluas 606 hektare berdasarkan kesepakatan yang dibuat sebelumnya pada tanggal 10 November 2025.
Puluhan masyarakat Bika sempat menunggu kehadiran dari pimpinan perusahaan PT BIA berjam-jam, namun tak ingin suasana memanas di lapangan akhirnya Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin dan Pj Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Agus Stormandi turun langsung untuk menenangkan massa dan akhirnya massa pun bubar setelah diberikan pemahaman.
Agus Stormandi Pj Sekda Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya melalui Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk mempertemukan masyarakat Bika dengan pihak perusahaan.
"Kita sudah berusaha menjembatani masalah ini antara perusahaan dan masyarakat," ujarnya.
Agus mengatakan, pada pertemuan terakhir, pihak perusahaan menawarkan solusi kemampuan mereka untuk membayar uang tali asih sebesar Rp500 ribu per hektar terhadap 1.900 lahan yang ada di Desa Bika.
"Belum lagi kewajiban dari perusahaan terkait plasma sebesar 30 persen untuk masyarakat. Jika ditetapkan ada Rp1,1 miliar kemampuan dari perusahaan," ujarnya.
Agus mengatakan, sebenarnya masalah lahan yang dikelola oleh perusahaan PT BIA ini sudah clean dan clear pada manajemen perusahaan yang lama sehingga pemerintah mengeluarkan izin HGU nya. "Hanya saja memang kelemahan kita adalah kurangnya sosialisasi terhadap lahan yang sudah ada izin HGU nya sehingga memunculkan permasalahan seperti ini," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu Tekankan Penyelesaian Cepat Konflik PT BIA dengan Masyarakat Bika
Agus yang juga Ketua TP3K Kapuas Hulu tidak bisa berbuat banyak juga terhadap keputusan dari perusahaan yang hanya mampu membayar tali asih sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara Waka Polres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya wajib melakukan pengamanan kepada siapa pun termasuk perusahaan PT BIA karena pihaknya tetap ingin Kamtibmas di Kapuas Hulu terjaga.
"Dalam masalah ini semua bisa dimusyawarahkan, lagipula sudah ada pertemuan dan perusahaan sudah ada kesanggupannya. Anton cs silakan didiskusikan, pihak perusahaan kemampuannya seperti itu," kata Waka Polres.
Maka dari itu Kompol Muslimin mengingatkan kepada masyarakat jangan melakukan tindakan pelanggaran hukum apalagi sampai anarkis
"Kita ingin dalam masalah ini ada tercapai kesepakatan bukan pelanggaran hukum. Jangan sampai masalah lain muncul," tegasnya.
Sementara Antonius Juru Bicara Masyarakat Desa Bika menyampaikan, pihaknya sangat kecewa karena kedatangan mereka tidak diterima oleh PT BIA.
"Kami hanya diterima dari Pemerintah Daerah yakni Pj Sekda Kapuas Hulu. Meski begitu kami akan tetap terus berjuang menuntaskan masalah ini," katanya.
Anton mengatakan, dihadapan Sekda, dirinya sudah menyampaikan masalah terbitnya HGU di lahan adat Desa Bika, sementara mediasi baru dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Namanya Terseret dalam Konflik Lahan dengan PT BIA, Kades Bika Beri Klarifikasi
"Harusnya ketika Pemerintah menerbitkan HGU, di saat itu jugalah Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini sudah berapa tahun HGU itu terbit," ujarnya.
Untuk tuntutan kata Anton, pihaknya tidak berubah yakni tetap menuntut perusahaan harus ganti rugi lahan adat mereka sebesar R8 juta per hektare dengan jumlah lahan seluas 606 hektare yang sudah digarap PT BIA.
"Untuk kelanjutan masalah ini, kita berikan ruang bagi Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu juga untuk langkah selanjutnya kita akan atur lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi kasus ini bermula ketika masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BIA atas dugaan penggarapan lahan adat milik masyarakat. Dimana masyarakat menuntut agar perusahaan membayar ganti rugi lahan adat yang sudah digarap seluas 606 hektare dengan pembayaran ganti rugi Rp8 juta per hektar dengan total Rp4,8 miliar. (fik)
Editor : Miftahul Khair