PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri (PN) Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama sejumlah pihak di Kapuas Hulu di Aula PN Putussibau, Kamis (27/11).
Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Jhon Malvino Seda Noa Wes menyampaikan, kegiatan itu bertujuan sebagai diskusi, saran dan masukan dari semua pihak.
"Kami butuh masukan dan saran, agar pelayanan kami di Pengadilan Negeri Putussibau lebih baik kedepannya, untuk masyarakat Kapuas Hulu, yang ingin mencari keadilan," katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kejaksaan, Kepolisian, Pos Bantuan Hukum, Advokat PDD Polnep Kapuas Hulu, Dinas Sosial, media, dan sejumlah pihak lainnya.
Jhon mengatakan, banyak saran dan masukan dari semua pihak, dalam kegiatan forum konsultasi publik tersebut, baik persoalan SOP bagi tamu sidang, sosialisasi terkait hukum ke masyarakat, jadwal sidang, sidang keliling, dan lainnya.
"Pastinya kami akan semaksimal mungkin untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan hukum ke masyarakat itu sendiri, namun tetap membutuhkan masukan dan saran," ucapnya.
Jhon berharap, apa yang telah dilaksanakan ini, pelayanan di Pengadilan Negeri Putussibau, akan semakin kedepannya. "Tentunya butuh kerjasama semua pihak," ucapnya.
Sementara itu Sahirul Hakim Perwakilan dari Media menyampaikan, sejauh ini dirinya melihat pelayanan publik yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Putussibau sudah cukup baik.
"Hanya saja memang dari Pengadilan Negeri Putussibau ini mungkin harus banyak melakukan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Karena masyarakat masih banyak tidak tahu dengan proses hukum di Pengadilan," ujarnya.
Sementara itu Fian Wely Perwakilan dari Pos Bantuan Hukum menyampaikan, dirinya hanya memberikan saran kepada para hakim agar dapat melaksanakan sidang dapat teratur sesuai jadwal.
"Karena banyak juga masyarakat yang mengeluh kepada saya jika jadwal sidang tidak tepat waktu bahkan molor," ujarnya.
Fian yang juga seorang Advokat ini pun sangat berharap sidang yang dilaksanakan dapat sesuai jadwal yang sudah ditentukan, mengingat masyarakat yang biasa datang ke Pengadilan ini tempat tinggalnya jauh.
"Karena kita juga kasihan terhadap masyarakat yang datang memberikan dukungan moril kepada keluarganya yang tersandung hukum jika sidang itu molor, apalagi ditunda. Sementara rumah mereka jauh, apalagi kalau mereka ada yang membawa anak," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair