PONTIANAK POST - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kapuas Hulu di Kapuas Hulu pada 2025 telah rampung. Total sebanyak 4171 sertifikat telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu untuk 24 desa di Bumi Uncak Kapuas.
"Jadi penerbitan sertifikat program PTSL ini sudah selesai semua. Sebanyak 308 sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat. Sementara masih ada 3.863 yang belum diserahkan," kata Faus Tinus Handi Feryandi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (3/12).
Handi mengatakan, sementara sertifikat dari program Redistribusi Tanah sebanyak 1.150 bidang untuk 6 desa di Kapuas Hulu juga sudah selesai, namun semuanya belum diserahkan.
"Sebelum tahun 2025 ini berakhir seluruh sertifikat dari dua program ini akan segera kita serahkan kepada masyarakat," ucapnya.
Handi menjelaskan, perlu ketahui pula, bahwa pada pelaksanaan program PTSL tentu perlu juga didukung pemasangan tanda batas, karena pemasangan tanda batas yang dilakukan berfungsi sebagai pengamanan aset dengan kapasitas batas bidang tanah, serta untuk meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.
Ia pun berharap kedepan agar seluruh proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. “Saya berharap kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam program PTSL, untuk dapat memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan dengan clear and clean, sehingga tidak timbul konsekuensi masalah hukum di kemudian hari, " ujarnya.
Ia juga menekankan, pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, yang akan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
“Sertifikat tanah adalah bukti legalitas kepemilikan yang sah dan akan memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya. Dengan memiliki sertifikat, hak atas tanah menjadi jelas dan terlindungi,” ujarnya.
Melalui program PTSL, BPN Kapuas Hulu berupaya untuk memangkas birokrasi yang seringkali menjadi kendala dalam proses pendaftaran tanah. Dengan demikian, diharapkan jumlah warga yang memiliki sertifikat tanah secara keseluruhan dapat meningkat secara signifikan.
Terakhir, Handi mengimbau kepada warga lainnya yang belum mengurus sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Lakukan pengajuan sertifikat tanah dengan prosedur dan aturan yang berlaku, tanpa harus calo. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengetahui dengan jernih bagaimana proses yang dilakukan di BPN Kapuas Hulu.
“Dan tolong sampaikan kepada warga yang lain, jika ada kendala dalam mengikuti program PTSL termasuk kendala lain dalam pelayanan, silahkan datang langsung ke kantor BPN. Pintu kami terbuka untuk masyarakat Kapuas Hulu," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair