PONTIANAK POST - Warga Desa Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu melakukan aksi dengan menutup jalan menuju ke area perkebunan sawit PT Borneo Internasional Anugrah (BIA), Minggu (7/12).
Aksi pemblokiran jalan ini merupakan puncak kemarahan masyarakat karena tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi perusahaan, meskipun sudah dilakukan mediasi beberapa kali oleh Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu tak kunjung ada titik temu.
"Sepanjang tuntutan kami masyarakat Bika belum terpenuhi dan sesuai intruksi Pj Sekretaris Daerah bahwa PT BIA tidak boleh beroperasi maka kami wajib melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang ada di wilayah kami, " kata Antonius Perwakilan dari Masyarakat Desa Bika kemarin.
Anton menyampaikan kekecewaannya terhadap TP3K yang belum mampu untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA. "Kita kecewa dengan mediasi kemarin yang dilaksanakan TP3K, belum ada titik terang, " ucapnya.
Sebelumnya Ketua TP3K Kabupaten Kapuas Hulu Agustinus Stormandi menyampaikan, bahwa sementara ini pihaknya terus berupaya melakukan mediasi antara PT BIA dan warga Desa Bika. Namun tidak kunjung mencapai kesepakatan.
"Jadi masyarakat desa Bika tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka yakni perusahaan harus tetap membayar ganti rugi lahan adat sebesar Rp8 juta per hektare," tuturnya.
Namun kata Agustinus, dari pihak perusahaan jika melihat skema pembiayaan, apa yang dituntut masyarakat tersebut tidak masuk karena perusahaan ini bukan hanya beroperasi di Desa Bika saja.
Untuk sementara putusan dari TP3K supaya kedua belah pihak yang bertikai ini dapat menahan diri. Kemudian perusahaan dilarang beraktivitas di Desa Bika dan masyarakat juga dilarang melakukan arogansi terhadap barang atau aset milik PT BIA," jelasnya.
Sementara itu kata Agustinus, pihaknya cooling down dengan masalah ini hingga ada permintaan dari kedua belah pihak untuk melakukan mediasi lagi.
"Karena kami (TP3K) tugasnya hanya memfasilitasi saja. Karena kita ingin menjaga juga bagaimana iklim investasi ini tetap terjaga, " ucapnya.
Lanjut Agustinus, sebenarnya pihak perusahaan sudah menawarkan tali asih sebesar Rp500 ribu per hektare dengan jumlah HGU yang ada di Desa Bika seluas 1.900 hektare.
"Namun sebenarnya pola utama dari perusahaan tersebut yakni plasma nya yakni 70:30. Sebenarnya soal plasma inilah yang seharusnya benar-benar dikontrol masyarakat. Bukan tuntutan seperti ini, karena ini hanyalah pola tambahan saja. Karena soal plasma ini, masyarakat bisa menikmatinya hingga usia sawit ini mencapai 25 tahun," jelasnya.
Sementara Perwakilan PT BIA di Kapuas Hulu, Acep Syaiful Hidayat menegaskan, bahwa perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Namun perusahaan hanya bisa memberikan penawaran tali asih yang berupa Rp500 ribu per hektare untuk HGU di Desa Bika 1.900 hektare dan CSR Rp150 juta. "Kami tetap hanya bisa memberikan tali asih dengan total Rp1,17 miliar," ucapnya.
Acep pun berharap ada kebijaksanaan dari masyarakat Desa Bika terhadap tawaran dari perusahaan tersebut karena pihaknya juga bekerja berdasarkan aturan.
"Kami juga memastikan, perusahaan tak akan menghilangkan hak masyarakat.
Untuk menyelesaikan perselisihan ini, skema bagi hasil 70:30 ditawarkan. Belum lagi yang lainnya demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa permasalahan antara masyarakat Desa Bika dengan PT BIA ini muncul ketika PT BIA dianggap melakukan penggarapan lahan adat di Desa Bika seluas 606 Ha sehingga masyarakat menuntut ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp8 juta per hektare dengan total Rp4,8 miliar.
Namun ganti rugi tersebut belum bisa disanggupi oleh perusahaan, dimana dalam beberapa kali mediasi, perusahaan hanya mampu memberikan tali asih dengan total Rp1, 17 miliar. (fik)
Editor : Hanif