PONTIANAK POST - Persoalan perkebunan sawit PT BIA yang menyebabkan bentrok antara masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu dengan Ormas Satria Borneo Raya (Saber) pada Minggu, (14/12) lalu berbuntut panjang. Sebanyak 7 warga Desa Bika akhirnya dilaporkan oleh Saber Kalbar ke Polres Kapuas Hulu.
Agustinus Ketua Umum Saber Kalbar menyampaikan, sebelumnya pihaknya mendapatkan mandat dari masyarakat Desa Bika untuk menyelesaikan permasalahan antara PT BIA dengan Masyarakat Bika supaya ada titik terangnya. "Karena untuk penyelesaian di tingkat Pemerintah Daerah melalui TP3K juga mentok," katanya, Rabu (17/12).
Agustinus mengatakan, untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Daerah, Dandim, Polres Kapuas Hulu, Camat hingga Kepala Desa.
"Kemudian kami pun membuat undangan mengadakan pertemuan pada Minggu (14/12) kemarin. Tetapi sebelum kita memulai pertemuan pada saat itu, kami dihalangi dan diserang oleh sekelompok masyarakat yang ada, dimana mereka juga membawa senjata tajam sehingga terjadi kericuhan dan membuat pertemuan saat itu pun ditunda mengingat situasi tidak memungkinkan," ujar Agustinus.
Akibat penyerangan tersebut, kata Agustinus, ada anggota Saber Kapuas Hulu mengalami pemukulan dan pengeryokan sehingga pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 14 Desember 2025.
"Yang kita laporkan itu ada 7 orang. Saat ini kita sudah dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi dalam perkara ini, " ujarnya
Dirinya berharap, dengan adanya proses hukum ini, kasus ini lebih jelas, karena pihaknya tidak mau ada arogansi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian persoalan ini.
"Kita harapkan kepada polisi dapat segera melakukan penegakan hukum, karena kita tidak ada yang kebal hukum. Lakukan proses hukum secara aturan yang berlaku," tegasnya.
Terhadap persoalan ini kata Agustinus, pihaknya berkeinginan masalah ini selesai secara musyawarah karena terkait lahan yang diminta ganti rugi masyarakat ini statusnya pun sudah HGU.
"Kalau ada masalah, kita harus diselesaikan secara musyawarah, bukan arogansi," tuturnya.
Agustinus menegaskan, dalam persoalan ini, Saber tidak mewakili Pemerintah Daerah, apalagi pihak perusahaan.
"Kita tetap berdiri tegak, bagaimana masalah ini selesai secara damai. Karena kita diberikan mandat oleh masyarakat Bika," jelasnya.
Sementara itu Verdinan Warga Desa Bika mengatakan, bahwa masyarakat Bika memberikan mandat kepada Ormas Saber untuk menyelesaikan persoalan PT BIA dengan masyarakat.
"Jadi apa yang dilakukan Saber ini memang masyarakat yang minta bantu," tuturnya.
Verdinan juga menjelaskan, kondisi keamanan di Desa Bika agak mencekam dan sudah mulai ada intimidasi yang dirasakan masyarakat.
"Kami hanya berharap bagaimana persoalan antara masyarakat dengan PT BIA ini selesai secara musyawarah dan tidak ada keributan," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALBAR, Polres Kapuas Hulu tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial AA (43).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, pasca pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan di Gedung Serba Guna Kecamatan Bika. Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan pengeroyokan diduga dilakukan oleh tujuh orang berinisial H, K, A, U, EI, G, dan S di depan gedung pertemuan.
Selain laporan penganiayaan, Polres Kapuas Hulu juga menerima laporan masyarakat dengan nomor LAPMAS/92/XII/2025/Kalbar/Res KH terkait dugaan perampasan kunci kendaraan alat berat milik PT PDS yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025. Peristiwa yang dilaporkan oleh saudara K ini diduga melibatkan sekelompok masyarakat yang dipimpin oleh saudara A.
Terlapor diduga melakukan penghentian paksa operasional alat berat (Eskavator dan Jonder) serta mengambil kunci kendaraan tersebut di bawah ancaman. Akibat kejadian ini, kerugian operasional ditaksir mencapai Rp150 juta.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses pendalaman. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video elektronik berdurasi 59 detik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Polri akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan guna menjamin rasa aman dan keadilan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair