Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

2 Ahli Waris Perangkat Desa di Kapuas Hulu Terima Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Taufik As • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:26 WIB

Ahli waris perangkat desa di Kapuas Hulu saat menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu.
Ahli waris perangkat desa di Kapuas Hulu saat menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu.

PONTIANAK POST - Ahli Waris dari dua perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan klaim Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu. Klaim ini diserahkan secara simbolis melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Rupinus. 

Penyerahan klaim JKM ini diserahkan disela - sela kegiatan peningkatan kapasitas Lembaga Adat Desa/Kelurahan (Temenggung dan Punggawa) se-kabupaten Kapuas Hulu di kantor FKUB Kapuas Hulu, Jumat (18/12). 

Riri Chandra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, adapun ahli waris dari dua perangkat desa penerima klaim Jaminan Kematian (JKM) yakni Sri Wahyuni ahli waris dari Kalian Sulaiman, Ketua RT Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis dan Kristina Banang ahli waris dari Laurensius Lima. 

"Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Kita juga ada berikan santunan beasiswa kepada satu anak," katanya. 

Baca Juga: Ahli Waris Seorang Petani di Teluk Pakedai Terima Klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Chandra mengatakan, bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan merupakan bentuk perlindungan negara bagi pekerja informal, termasuk perangkat desa. 

Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa bahwa kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD berhak mendapatkan perlindungan  jaminan sosial ketenagakerjaan, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi aparatur desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

 "Program dari BPJS Ketangakerjaan yang ditawarkan kepada perangkat desa diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian paket pertama," ungkapnya. 

Sementara itu Rupinus Kepala DPMD mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.

“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” ungkapnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Singkawang

Ditambahkannya, setiap tahun Pemkab Kapuas Hulu selalu berupaya memperluas cakupan jaminan. Tidak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD hingga RT dan RW, diharapkan ke depan pemerintah mampu membiayai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan kematian dan jaminan pensiun yang diserahkan, merupakan wujud nyata dan komitmen serta sinergi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenegakerjaan, untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #jaminan kematian #perangkat desa #BPJS Ketenagakerjaan #JKM