Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kapuas Hulu Sosialisasikan LHKPN untuk Kepala Desa, Wujudkan Pemerintahan Akuntabel

Taufik As • Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:14 WIB

 

SOSIALISASI : Kepala Desa se Kapuas Hulu saat mengikuti sosialisasi Hakordia dan LHKPN belum lama ini.
SOSIALISASI : Kepala Desa se Kapuas Hulu saat mengikuti sosialisasi Hakordia dan LHKPN belum lama ini.

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintruksikan seluruh kepala desa, agar membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Inspektorat Daerah Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Bung Tomo menyampaikan, hal tersebut sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa se Kapuas Hulu, pada memperingati hari antikorupsi sedunia di tahun 2025.

"Dimana LHKPN merupakan salah satu instrumen untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dimiliki oleh KPK RI," katanya, Jumat (19/12)

Bung Tomo mengatakan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sangat mendukung atas instruksi tersebut, karena sangat penting untuk pencegahan tindakan pidana korupsi di pemerintahan desa itu.

"Dimana sosialisasi terkait LHKPN ke kepala desa merupakan pertama kali, dan tentunya ini perlu proses, karena harus membuat akun LHKPN, penyampaian laporan dan seterusnya, hilang jadilah LHKPN," ucapnya.

Bung Tomo menegaskan, kewajiban kepala desa untuk melaporkan LHKPN sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan dari KPK RI itu sendiri.

"Maka dari itu kami melakukan sosialisasi ke seluruh kepala desa," ujarnya.

Ditanya berapa banyak kepala desa di Kapuas Hulu yang sudah terlibat kasus Korupsi, Bung Tomo menjelaskan, sudah ada memang kepala desa di Kapuas Hulu tersandung kasus korupsi.

"Ada beberapa kasus korupsi yang menyeret kepala desa sedang berproses di penegakan hukum, dan sudah ada putusan hukum atau inkrah dari pengadilan itu sendiri," ucapnya.

Bung Tomo mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bisa menyelenggarakan proses pemerintahan desa, dengan sebaik-baik mungkin, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi harus melaksanakan pekerjaan yang ril, dan proses pertanggung jawaban yang bisa meyakinkan dan dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#Kapuas Hulu #KPK RI #cegah korupsi #lhkpn #kepala desa