Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Warga Desa Nanga Nuar Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH, Satgas Dituntut Hukum Adat

Taufik As • Senin, 22 Desember 2025 | 12:49 WIB
Lahan kebun sawit di Desa Nanga Nuar yang dipasang plang oleh Satgas PKH ini akhirnya dicabut masyarakat.
Lahan kebun sawit di Desa Nanga Nuar yang dipasang plang oleh Satgas PKH ini akhirnya dicabut masyarakat.

PONTIANAK POST - Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan kebun sawit dan lahan milik warga Dusun Keduai Desa Nanga Nuar Kecamatan Silat Hilir belum lama ini. Bahkan diketahui ada tiga titik lokasi pemasangan plang kebun sawit yang oleh Satgas PKH di Kapuas Hulu.

Edi Sebirin salah satu petani kebun sawit di Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa di Kapuas Hulu sudah ada tiga titik pemasangan plang kebun sawit yang dikuasai oleh Satgas PKH. Diantaranya di Dusun Keduai Desa Nanga Nuar Kecamatan Silat Hilir, kedua di Dusun Tanjung Keliling Desa Penai Kecamatan Silat Hilir san ketiga di perbatasan Dusun Nanga Pengga Desa Landau Badai dan Dusun Perjuk Desa Perjuk Silat Hulu.

"Yang kena hukum adat itu PT RAP dan Perwakilan Agrinas karena mereka memasang Plank PKH itu tanpa sepengetahuan Pemdes Nanga Nuar dan masyarakat setempat," katanya, Senin (22/12).

Edi mengatakan, pemasangan plang kebun sawit oleh Satgas PKH tersebut, dimana mereka mengklaim bahwa lahan/kebun sawit di desa Nanga Nuar dan Dusun Tanjung Keliling Desa Penai masih dikelola oleh PT Riau Agrotama Plantation (RAP).

"Namun berdasarkan berita acara bersama TP3K Kabupaten Kapuas Hulu dan PT RAP bahwa lahan di area Desa Nanga Nuar seluas 330,10 ha sudah dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan penyerahan awal oleh pemilik lahan," ujarnya.

Edi juga menjelaskan, hukum adat yang diberikan kepada PT RAP dan Perwakilan Agrinas itu adalah  hukum adat 'kesupan' karena mereka masuk memasang plank tanpa permisi di atas areal/lahan/kebun yang sudah dikelola oleh masyarakat sesuai berita acara tanggal 20 Mei 2020 diaula dinas pertanian kabupaten Kapuas Hulu.

"Maka kami berikan peringatan  keras untuk satgas PKH. Pertama, apabila masih ada Upaya pengambilan alihan lahan didesa Nanga Nuar maka kami akan bertindak memberikan sanksi hukum adat yang lebih berat lagi. Kedua, masyarakat akan mempertahankan Tanah/kebun dengan konsekuensi apapun. Terakhir, akan menyurati Satgas Pusat," jelas Edi.

Terhadap persoalan ini kata Edi, pihaknya sudah mengambil langkah dengan mendatangi MADN untuk menyampaikan hasil serta peristiwa. Kemudian Mendatangi MABM Prpinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan hal yang sama.

Ketiga, mendatangi BPKH Wilayah 3 Provinsi Kalbar untuk menyampaikan Peristiwa pemasangan plank PKH bahwa pemasangan yang dilakukan oleh PT RAP dan Perwakilan Agrinas adalah tindakan yang keliru serta melawan keputusan TP3K Kapuas Hulu tertanggal 20 Mei 2020. Serta surat Bupati Kapuas Hulu Nomor: 591/666/BAPEDA/EKON-B tertanggal 14 September 2018 perihal "penghentian seluruh aktivitas diluar ijin usaha perkebunan (IUP) PT RAP".

"Bahkan upaya yang sudah dilakukan adalah Petani melalui dirinya sudah melayangkan Gugatan kepada Mahkamah agung RI Terkait dengan PP 45/2025 karena dalam salah satu pasal dalam PP tersebut merupakan pasal yang berdampak pada pemiskinan Kepada petani yaitu pasal 30 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1). Jadi Serikat Pekerja Kebun Sawit (SPKS) sudah mengajukan judicial review," ujarnya.

Sementara itu Camat Silat Hilir Edy Suharta membenarkan, bahwa belum lama ini ada pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas PKH di Desa Nuar.

"Masyarakat inikan banyak juga yang tidak paham dan tidak tahu dengan pemasangan plang tersebut. Saya rasa penting juga dari Satgas PKH melakukan sosialisasi sebelum melakukan pemasangan plang," ujarnya.

Edy mengatakan, pihaknya selaku pemerintah kecamatan tegak lurus terhadap apa yang menjadi aturan pemerintah hanya saja pihaknya tidak berani serta-merta menyalahkan masyarakat. Karena dirinya sangat yakin masih banyak masyarakat yang tidak tahu persoalan tersebut.

"Kita juga pada saat pemasangan plang kebun yang dilakukan oleh Satgas PKH, tidak melalui saya," ucapnya.

Maka dirinya menghimbau, sebelum Satgas PKH ini melakukan pemasangan plang kebun tersebut, harusnya melakukan sosialisasi tersebut kepada masyarakat." karena tidak semua juga masyarakat itu memiliki lahan tersebut," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #hukum adat #desa nanga nuar #Satgas PKH #kebun kelapa sawit