PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, terkait upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026. Dimana UMK tahun 2026 di Kabupaten Kapuas Hulu, berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 3.106.259 dan mengalami kenaikan, sebelumnya UMK Kapuas Hulu tahun 2025 hanya Rp 2.924.501.
Elisabet Roslin Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, untuk menetapkan UMK ini pihaknya sudah melalui rapat dengan sejumlah pihak, seperti Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu, Kadin Kapuas Hulu, Serikat Buruh, dan perwakilan perusahaan.
"Jadi hasil dari rapat penetapan UMK tahun 2026, barulah kita usulkan ke Gubernur Kalimantan Barat, untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat," katanya baru- baru ini. Ellisabet Roslin mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar menaati peraturan pemerintah terkait UMK, yang telah ditetapkan.
"Perusahaan hendaknya menaati dan melaksanakannya, karena sebelumnya kita sudah sama-sama membahas dengan baik, dan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. Selain itu kata Roslin, penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja, dan tentunya tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.
"Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi pekerja," pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif