PONTIANAK POST – Perkara penyelundupan 77,7 kilogram sabu dan 18,3 kilogram pil ekstasi yang terungkap di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Agustus 2025 lalu, kini memunculkan tanda tanya serius di ruang sidang. Saat persidangan telah memasuki agenda kelima di Pengadilan Negeri Putussibau. Fakta baru terkuak, dua sosok yang disebut sebagai pengendali justru lolos, sementara lima WNI diseret menghadapi ancaman hukuman berat.
Kasus ini melibatkan lima Warga Negara Indonesia (WNI), yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar, dan Rendi Efendi, serta tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Francis, Sandak, dan Maja. Sidang terbaru mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu.
Penasihat hukum terdakwa Dedi Albar, Sobirin, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan lima WNI tersebut. Berdasarkan keterangan dua anggota Polsek Badau, Marcelinus dan Irvan, terungkap adanya seorang terduga pelaku bernama Gunawan yang kabur saat penangkapan dengan alasan hendak buang air kecil.
“Alasannya karena situasi dan jumlah personel tidak memadai, sehingga Gunawan melarikan diri dan hingga kini tidak ditemukan,” ujar Sobirin, Selasa (7/1).
Sobirin juga membeberkan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa polisi telah memantau percakapan antara WNA Malaysia dan WNI terkait rencana penjemputan narkotika tersebut. Lokasi penjemputan bahkan disebut telah diketahui dan menjadi tempat penangkapan lima WNI.
“Lima WNI ini kooperatif. Barang haram itu juga belum masuk ke dalam mobil mereka, sudah lebih dulu ditangkap,” katanya.
Tak hanya itu, Sobirin menyebut sosok lain bernama Tio sebagai otak pelaku. Menurutnya, Tio berada di lokasi saat penggerebekan, namun berhasil melarikan diri, meski mobilnya tertinggal.
“Dalam penggerebekan, ada tiga mobil yang diamankan, yakni Calya KB 1901 WF, Terios KB 1526 EN, dan Sigra KB 1776 JD. Namun, dalam perjalanan perkara, mobil Calya dikeluarkan oleh Polda Kalbar. Pertanyaannya, mengapa dua mobil lainnya masih ditahan sebagai barang bukti?” ujarnya.
Keanehan lain muncul dari keterangan dua anggota Polsek Badau yang mengaku tidak berada di lokasi saat penangkapan. Mereka menyebut penggerebekan dilakukan oleh anggota Polres Kapuas Hulu.
“Keterangan ini kami ragukan. Karena itu, kami masih membutuhkan keterangan anggota Polres Kapuas Hulu di persidangan,” kata Sobirin.
Ia juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menjerat lima WNI dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seharusnya pasal itu dikenakan kepada tiga WNA Malaysia yang membawa barang bukti. Lima WNI tidak kedapatan barang bukti apa pun. Mereka mestinya dijerat Pasal 131 karena mengetahui tetapi tidak melapor,” tegasnya.
Hanya Diupah Rp 3 Juta
Sementara itu, Fiki Dwi Ariwahyudi, salah satu terdakwa, menegaskan barang bukti narkotika bukan milik mereka. Ia mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama Tio yang dikenalnya di Sintang.
“Kami disuruh menjemput barang di Tangit, Badau. Tapi belum sempat mengambil, sudah ditangkap polisi,” kata Fiki dalam wawancara sebelumnya, Rabu (26/11).
Fiki mengaku dijanjikan upah Rp3 juta, namun belum pernah diterima. Mereka hanya diberi uang untuk menyewa mobil, sementara narkotika rencananya akan dibawa ke Palangkaraya. Kami cuma disuruh bawa mobil. Uangnya hanya untuk rental,” tuturnya.
Dalam persidangan, Fiki memohon keringanan hukuman dan berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya. Jangan hukum mati. Istri saya sedang hamil dan saya tulang punggung keluarga,” ujarnya. (fik)
Editor : Hanif