PONTIANAK POST – Sejumlah warga di Kota Putussibau mengeluhkan keberadaan juru parkir (jukir) yang diduga liar di beberapa pusat keramaian, terutama di Pasar Pagi Putussibau. Keluhan tersebut dipicu oleh banyaknya jukir yang tidak mengenakan atribut resmi serta tidak memberikan karcis parkir kepada pengendara.
Rusmiwarti, salah satu warga Putussibau, mengaku risih dengan keberadaan jukir tersebut. Ia mempertanyakan legalitas mereka karena minimnya atribut seperti rompi dan tanda pengenal resmi.
"Kami bingung apakah parkir di Pasar Pagi itu resmi atau tidak. Mereka tidak memakai rompi dan tidak pernah memberikan karcis saat warga memarkirkan motor untuk berbelanja," ujar Rusmiwarti, Minggu (18/1).
Ia bukan mempersoalkan kecil besarnya uang yang diberikan kepada juru parkir melainkan hanya perasaan risih saat berbelanja. ”Kita risih saja karena belum lama berbelanja sudah ada tukang parkir. Belum lagi kalau kita berpindah ke toko lain, ada lagi tukang parkir, " ucapnya.
Senada dengan itu, Ardi, warga lainnya, menyebutkan titik-titik yang diduga terdapat jukir liar tidak hanya di Pasar Pagi, tetapi juga di Waterfront Siluk, kawasan pertokoan Kedamin, hingga sejumlah kafe. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu segera melakukan penertiban.
Penjelasan Dinas Perhubungan
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Hulu, Dini Ardianto, membantah adanya praktik parkir liar di lokasi-lokasi yang disebutkan. Menurutnya, terdapat dua skema pengelolaan parkir yang berlaku di wilayah tersebut.
"Juru parkir liar itu tidak ada. Untuk di toko atau kafe, mereka biasanya membayar pajak parkir langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga pengelola berhak menarik biaya parkir dari pengunjung," jelas Dini.
Khusus untuk lokasi di Pasar Pagi Putussibau dan Waterfront Siluk, Dini menjelaskan bahwa para juru parkir telah terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dishub Kapuas Hulu. Berdasarkan sistem ini, pengelola parkir tidak diwajibkan memberikan karcis karena setoran ke daerah dilakukan dalam bentuk borongan bulanan berdasarkan hasil uji petik.
"Di Waterfront Siluk, misalnya, pengelola wajib menyetor Rp1,2 juta per bulan ke Dishub. Sedangkan di lokasi lain ada yang menyetor Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Karena sistemnya setoran bulanan, mereka memang tidak menggunakan karcis," tambahnya.
Meski demikian, pihak Dishub memahami adanya salah persepsi di tengah masyarakat akibat ketiadaan atribut dan karcis tersebut. Dini menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan di lapangan agar tata kelola parkir tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (fik)
Editor : Hanif