Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Alexius Akim Minta Negara Hadir Lindungi Hutan, Orangutan, dan Masyarakat Adat

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 26 Januari 2026 | 19:44 WIB
Alexius Akim
Alexius Akim

 

PONTIANAK POST - Ketua Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalbar, Dr. Drs. Alexius Akim, M.M, menyoroti ancaman serius terhadap habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) akibat aktivitas pembukaan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Kawasan yang terdampak diketahui berada di wilayah penyangga Cagar Biosfer UNESCO Betung Kerihun–Danau Sentarum, yang memiliki peran penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

Dia mengatakan persoalan ini perlu mendapat perhatian bersama karena menyangkut keberlangsungan satwa dilindungi sekaligus kehidupan sosial masyarakat setempat.

Berdasarkan data Satya Bumi dan Linkar Borneo, luas pembukaan hutan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 hektare, dengan sekitar 65 persen di antaranya merupakan wilayah habitat orangutan Kalimantan.

“Kawasan ini seharusnya dikelola secara sangat hati-hati karena memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang tinggi,” ujar Akim.

Selain mengancam satwa dilindungi, aktivitas pembukaan lahan juga dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat Dayak Iban di Desa Labian dan Desa Labian Ira’ang, yang wilayah adatnya telah diakui melalui peraturan daerah dan keputusan Bupati Kapuas Hulu.

Akim menekankan pentingnya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Menurutnya, masyarakat harus memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan adil sebelum suatu kegiatan dilakukan. Di samping itu, aspek legalitas perusahaan juga perlu dikaji secara menyeluruh.

“Karena itu, diperlukan langkah bijak agar keharmonisan masyarakat adat serta kelestarian alam tetap terjaga,” katanya.

BHN Kalbar kemudian mengungkapkan bahwa dugaan pembukaan lahan tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan perkebunan, yakni PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), di wilayah Kapuas Hulu.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, BHN mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk aspek lingkungan, sosial, adat, dan perizinan.

BHN juga meminta agar pembukaan lahan dihentikan sementara hingga proses audit selesai dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan berjalan secara adil dan profesional.

Selain itu, BHN mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap wilayah masyarakat adat serta pemulihan ekosistem melalui restorasi habitat orangutan dan koridor satwa liar.

Pembentukan tim independen yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan perwakilan adat juga diusulkan untuk melakukan pemantauan secara objektif.

Dalam konteks tata kelola daerah, BHN menilai perlunya penguatan kelembagaan lingkungan hidup agar fungsi pengawasan dan perlindungan hutan dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Akim, hutan Kapuas Hulu merupakan warisan penting bagi generasi mendatang. Orangutan, hutan hujan tropis, dan masyarakat adat Dayak adalah satu kesatuan ekosistem yang saling bergantung.

Terlebih, Kapuas Hulu merupakan daerah konservasi dan wilayah hulu Sungai Kapuas yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Kalimantan Barat.

“Perlindungan hutan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keadilan dan masa depan bersama,” ujar Akim. (ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Adat #alexius akim #hutan #orangutan