Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Digoyang Kasus Dugaan Korupsi Penelitian di Bappeda 2023, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Berikan Penjelasan

Taufik As • Selasa, 27 Januari 2026 | 15:19 WIB
Sekda Kapuas Hulu Ambrosius Sadau saat menjelaskan masalah dugaan korupsi kegiatan penelitian di saat dirinya menjabat Kepala Bappeda tahun 2023.
Sekda Kapuas Hulu Ambrosius Sadau saat menjelaskan masalah dugaan korupsi kegiatan penelitian di saat dirinya menjabat Kepala Bappeda tahun 2023.

PONTIANAK POST - Belum lama menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau mulai digoyang dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan program penelitian dan pengembangan daerah di Bappeda Kapuas Hulu tahun 2023. Sebanyak 27 kegiatan penelitian dengan jumlah anggaran sebesar Rp14, 6 miliar saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kapuas Hulu saat itu. Bahkan kasus tersebut disebut sudah bergulir di Polda Kalbar.

Isu tersebut terus beredar di media sosial, bahkan wajahnya terpampang dengan sebutan seorang koruptor oleh akun-akun palsu di media sosial.

Tak ingin bergulir terus masalahnya, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau memberikan penjelasan dan meluruskan pokok permasalahan kepada sejumlah media, Selasa (27/1).

"Jadi kegiatan penelitian atau kajian yang dilaksanakan Bappeda Kapuas Hulu pada tahun 2023 itu ada MoU dengan pihak ketiga yakni Universitas Tanjung Pura Pontianak," katanya.

Sadau menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan atau pertimbangan pelaksanaan kegiatan penelitian tersebut adalah MoU antara Pemkab Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjung Pura Pontianak Nomor: 134.4/03/NK/PEM-2021 dan 17560/UN22/KS/2021 tentang dukungan program pembangunan di Kapuas Hulu.

Dan adanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/pmk.07202 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan nya tahun Anggaran 2023 di mana di dalam PMK tersebut sudah menentukan rincian kegiatan yang harus dilaksanakan salah satunya adalah Sub kegiatan tentang penelitian dan pengembangan.

Berdasarkan itu pihaknya melaksanakan 27 kegiatan yang mencakup berbagai bidang strategis mulai dari sektor kesehatan pariwisata perikanan air bersih sanitasi transportasi banjir dan lain-lain.

"Penelitian tersebut dilaksanakan secara suara berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman siswa kelola," ujarnya.

Untuk itu kata Sadau, Bappeda membuat perjanjian kerjasama antara kepala LPPM Untan dengan kepala Bappeda Kapuas Hulu ditindaklanjuti dengan kontrak swakelola antara PPK dengan ketua tim pelaksana yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dimulainya pelaksanaan kegiatan penelitian oleh pihak pelaksana.

"Selanjutnya kami menyampaikan surat permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Putussibau," jelasnya.

Kemudian kata Sadau, dalam rangka penyempurnaan hasil kegiatan penelitian berupa dokumen laporan akhir Bappeda dan pihak pelaksanaan melakukan seminar yang dihadiri oleh OPD terkait tokoh, ormas, NGO serta tim pendampingan dari Kejaksaan Negeri Putussibau hasil dari kegiatan tersebut sudah direkomendasikan daerah untuk dapat ditindaklanjuti dan jumlah penelitian sudah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah tekhnik Intan.

Selanjutnya pada tahun 2024 dalam rangka pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Barat terhadap kegiatan penelitian ini terdapat beberapa temuan dalam pelaksanaan kegiatan temuan tersebut bertindak negatif atau lembaga penelitian dan pengapian kepada masyarakat Untan Pontianak sesuai dengan hasil rekomendasi BPK.

"Pengembalian dari hasil temuan BPK saat itu Rp1 miliar. Jauh sebelum adanya laporan ke Polda Kalbar, temuan BPK RI sudah dikembalikan oleh pihak ketiga," ujarnya.

Sadau mengatakan, untuk laporan pada masyarakat juga sudah tindaklanjuti oleh pihak Polda Kalbar dengan melakukan pemeriksaan dan turun ke lapangan tidak ada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan tersebut.

"Terkait dengan postingan yang menampilkan cuplikan program kegiatan anggaran dan tanda tangan pihak pertama di beberapa media sosial adalah data yang berasal dari dokumen laporan kinerja instansi pemerintah yang merupakan perubahan perjanjian kinerja antara Kepala Bappeda dan kepala bujang dimana cuplikan tersebut ditampilkan secara tidak utuh," jelasnya.

Sementara itu Bung Tomo Inspektur Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh Bappeda Kapuas Hulu tahun 2023 sudah dilakukan audit oleh BPK RI dan sudah ada rekomendasinya baik itu sifatnya secara administratif maupun bersifat material.

"Jadi ada rekomendasi dari BPK terhadap kegiatan penelitian tersebut untuk mengembalikan dana penelitian tersebut untuk kas daerah. Jadi rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak ketiga. Maka temuan dari BPK ini pun sudah dianggap selesai," jelasnya.

Sementara itu Azmi Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya sudah menerima pengembalian dari hasil temuan BPK terhadap kegiatan penelitian di Bappeda saat itu.

"Pengembali dana hasil temuan BPK dilakukan pihak ketiga secara bertahap. Saat itu ada 7 kali kita menerima setoran pengembalian dana tersebut. Dimana totalnya kurang lebih Rp1 miliar lebih," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Sekda Kapuas Hulu #Korupsi #Bappeda #isu #Ambrosius Sadau