Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

PGRI Kapuas Hulu Tolak Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Minta Keadilan untuk Guru Honorer dan Nakes

Taufik As • Rabu, 28 Januari 2026 | 13:39 WIB
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kapuas Hulu, Yogha Utama Waringin.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kapuas Hulu, Yogha Utama Waringin.

PONTIANAK POST - Pegawai SPPG yang tersebar dari Sabang sampai Merauke akan diangkat menjadi PPPK, yang dijadwalkan pada Februari 2026, berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.

Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti seperti Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi, yang telah lulus seleksi CAT, yang berjumlah sekitar 32 ribu orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dengan gaji mengikuti ketentuan PPPK golongan III, yakni berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.

Kebijakan itu pun memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai dan membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi proses panjang, keterbatasan kuota, serta ketidakpastian pengangkatan, meski telah mengabdi bertahun-tahun di sektor pendidikan.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kapuas Hulu Yogha Utama Waringin menyampaikan pihaknya menolak pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.

"Kami menolak pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK. Karena kasihan dengan guru, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi," katanya, Rabu (28/1).

Yogha menjelaskan, menurut Perpres No 111 Tahun 2025, pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK adalah pegawai inti (Kepala, Ahli Gizi, Akuntan). Pengangkatan tersebut tidak ada persyaratan minimal pengabdian

"Ini artinya bertolakbelakang dengan nasib tenaga guru, tenaga pendidik, tenaga kesehatan yang harus memenuhi syarat minimal pengabdian dan bahkan harus terdata di database BKN," ujarnya.

Yogha menjelaskan, masih banyak tenaga guru, tenaga pendidik, kesehatan yang sudah mengabdi bertahun - tahun sebagai honorer dengan gaji yang memprihatinkan dan tidak tahu nasibnya kapan diangkat PPPK.

"Dalam Ddunia pendidikan dan kesehatan, ujung tombak dan yang terpenting adalah peningkatan mutu maupun jumlah tenaga guru, tendik, kesehatan yang langsung berhadapan melayani murid dan masyarakat," jelasnya.

PGRI juga menegaskan pentingnya kebijakan pendapatan minimum bagi guru, agar profesi ini tidak selalu bergantung pada status ASN semata. “Kalau ada pendapatan minimum, guru tidak perlu berebut ASN hanya demi hidup layak,” ujarnya.

Lanjut Yogha, terkait dengan pemenuhan gizi itu juga penting, tetapi bukan yang utama dalam dunia pendidikan

"Harapan kami semoga ada keadilan utk tenaga honorer guru, tendik, kesehatan," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #pengangkatan #Tolak #SPPG #pgri #tenaga kesehatan #guru honerer #pppk