PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan pada apel HUT Pemprov Kalbar, di halaman gedung Satap Kapuas Hulu, Rabu (28/1).
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ambrosius Sadau kepada ahli waris dari tiga Almarhum yang merupakan BPD Desa Semangat Utara, DBH Sawit Kapuas Hulu dan Pekerja rentan Kapuas Hulu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu Riri Chandra menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dirinya mengatakan, bahwa sesuai arahan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bahwa pegawai Honorer, tenaga kontrak dan seluruh pegawai desa diharapkan untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk santunan Jaminan kematian yang diberikan hari ini ada bernilai Rp10 juta dan Rp42 juta," katanya.
Chandra menjelaskan, untuk santunan JKM yang diberikan diantaranya kepada ahli waris dari tenaga kerja atas nama Almarhum Asna yang merupakan Pekerja Mandiri dengan DBH (Dana Bagi Hasil) Perkebunan Sawit Kabupaten Kapuas Hulu dari Desa Nanga Kalis
"Almarhum mengalami meninggal dunia pada bulan Desember 2025 dan manfaat santunan kematian yang diberikan sebesar Rp42 juta," ujarnya.
Kemudian kata Chandra, yang kedua, santunan JKM diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja atas nama Almrhum Jamhur Madi yang merupakan anggota BPD Desa Semangut Utara Kecamatan Bunut Hulu.
"Almarhum mengalami meninggal dunia pada bulan Januari 2026 dan manfaat santunan kematian yang diberikan sebesar Rp42 juta," tuturnya.
Terakhir kata Chandra, santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris dari tenaga kerja atas nama Almarhum Marselinus Apat Pekerja Rentan Kapuas Hulu dari Desa Tangai Jaya Kecamatan Mentebah.
"Almarhum belum 3 bulan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal dunia pada 11 Agustus 2025. Manfaat santunan kematian yg diberikan kepada Ahli waris Rp 10 juta," ujarnya.
Sambung Chandra, untuk saat ini jumlah tenaga kerja/peserta BPJS Ketenagakerja di Pekerja rentan sebanyak 1.590 orang dan DBH Sawit 815 orang terbayarkan kembali di tahun 2026 menggunakan APBD.
Sementara itu Edong Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Asna mengatakan, dirinya sebagai keluarga sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan kepada keluarganya.
"Adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu. Uang yang sudah kami terima ini akan digunakan untuk mendoakan almarhumah," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair