PONTIANAK POST - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan untuk perpanjangan masa kerja PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu semuanya tergantung dengan kondisi anggaran dan kinerja dari PPPK tersebut.
"Kemarin masa kerja PPPK tahun 2021 yang sudah habis waktunya pada Januari 2026 sudah kita perpanjang setahun," katanya belum lama ini.
Orang nomor satu di Kapuas Hulu ini mengatakan, untuk seluruh PPPK di Kapuas Hulu yang berjumlah 4.000 orang tersebut, perpanjangan masa kerjanya aka tergantung dengan kondisi keuangan daerah.
"Masa kerja PPPK inikan lima tahun, akan kita tinjau kembali. Jika kedepan ada anggaran tidak menutup kembali akan kita perpanjangan masa kerja mereka," ungkapnya.
Selain masalah anggaran, kata Bupati, kinerja dari PPPK juga akan dinilai apakah mereka layak dan pantas untuk diperpanjang masa kerjanya.
"Nanti di dinas dimana mereka bekerja akan memberikan bagaimana kinerja selama merka bekerja lima tahun," tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kapuas Hulu, R. Adji Winursito menyampaikan, bahwa PPPK tahun 2021 di Kapuas Hulu sudah berakhir pada Januari dan Februari 2026 ini.
"Kita juga sudah naikan nota dinasnya ke Bupati. Jadi ada beberapa alternatif penyelesaian terhadap PPPK 2021. Salah satunya PPPK ini tidak melanjutkan kerjanya dengan berbagai pertimbangan yakni kebutuhan organisasi, kondisi keuangan daerah dan evaluasi kinerja," katanya.
Adji mengatakan, bahwa Pemkab Kapuas Hulu terhadap nasib PPPK 2021 ini memilih melakukan perpanjangan kepada PPPK dengan jangka waktu setahun.
"Pertimbangan kita melakukan perpanjangan setahun terhadap PPPK 2021 ini, kita khawatirkan unit kerja yang ada PPPK ini akan goyah juga. Karena kita juga memikirkan dampak sosial juga jika mereka tidak diperpanjang," ujarnya.
Adji mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan perpanjangan setahun kepada PPPK karena melihat kondisi keuangan daerah juga.
Adji juga mengatakan, jika PPPK 2021 tidak mau masa kerjanya diperjuangkan dipersilahkan saja untuk mengajukan pengunduran diri.
"Kita juga tidak menghalangi ASN/PPPK mau mengundurkan diri maupun pensiun," tuturnya.
Lanjut Adji, sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK maupun ASN selama ini tetap dilakukan secara periodik. "Untuk penilaian kinerja mereka itukan dilakukan langsung oleh atasan mereka dimana mereka bekerja yakni dengan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," ujarnya.
Sambung Adji, sejauh ini untuk jumlah PPPK di Kapuas Hulu dari pengangkat tahun 2021-2024 sudah mencapai 4.000 orang, dimana jumlah PPPK ini sangat membebani keuangan daerah.
"Kita imbau kepada PPPK 2021 yang sudah berakhir masa kerjanya dan diperpanjang masanya agar dapat bekerja sesuai dengan aturan," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair