Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

PDAM Tirta Uncak Kapuas Catat Tunggakan Rp4,3 Miliar, Ribuan Sambungan Terancam Diputus

Taufik As • Senin, 23 Februari 2026 | 13:54 WIB

 Gedung PDAM Tirta Uncak Kapuas
Gedung PDAM Tirta Uncak Kapuas

PONTIANAK POST – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uncak Kapuas Kabupaten Kapuas Hulu mencatat total tunggakan pelanggan mencapai Rp4,3 miliar. Piutang macet yang terakumulasi selama bertahun-tahun ini menjadi kendala serius bagi operasional dan pelayanan air bersih di daerah tersebut.

Kabag Hubungan Langganan PDAM Tirta Uncak Kapuas, Ferry, mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut berasal dari pelanggan kategori aktif maupun pasif. Dari total 16.934 pelanggan aktif, terdapat 4.663 pelanggan yang menunggak dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

"Sementara untuk pelanggan pasif berjumlah 2.523 sambungan dengan nilai tunggakan sebesar Rp2,3 miliar," jelas Ferry, Minggu (22/2).

Merespons besarnya tunggakan tersebut, manajemen PDAM mulai mengambil langkah tegas berupa pemutusan sambungan. Berdasarkan ketentuan, pelanggan yang tidak melunasi tagihan selama tiga bulan berturut-turut sudah dapat dikenakan sanksi pemutusan, apalagi jika sampai bertahun-tahun menunggak.

Baca Juga: Masyarakat Kapuas Hulu Desak DPRD Atur Perda Harga BBM, Tangani Keluhan Kios dengan Harga Terlalu Mahal

"Aksi pemutusan sudah kami lakukan bagi pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan. Kami berharap para pelanggan bisa bekerja sama dan segera melunasi kewajibannya agar pelayanan kembali normal," tuturnya.

Ferry mengimbau masyarakat untuk membayarkan tagihan air setiap bulan sebelum tanggal 20 guna menghindari denda administratif maupun pemutusan aliran.

Guna mengoptimalkan penagihan piutang, PDAM Tirta Uncak Kapuas biasanya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun, untuk periode tahun ini, kerja sama formal tersebut masih dalam proses.

"Tahun-tahun sebelumnya kami selalu dibantu Kejari untuk urusan tunggakan ini melalui PKS. Namun, untuk tahun ini kami belum melakukan kerja sama tersebut," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#Kapuas Hulu #kalimantan barat #layanan air bersih #Kejari Kapuas Hulu #Piutang macet