PONTIANAK POST - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda bersama Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo Putro turun langsung menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (28/2).
Kegiatan penertiban tersebut turut diikuti unsur Forkopimda Kapuas Hulu. Sebelum menuju lokasi, pada pukul 06.45 WIB dilaksanakan apel kesiapan di halaman Mapolres Kapuas Hulu.
Apel dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya Dandim 1206/Psb, perwakilan Subdenpom, anggota DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta personel TNI dan Polri yang terlibat dalam kegiatan.
Dalam arahannya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dan profesional serta tetap memperhatikan aspek keselamatan selama pelaksanaan tugas.
Sekira pukul 12.45 WIB, rombongan tiba di lokasi aktivitas PETI di Sungai Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan dua unit mesin jek di aliran sungai yang sudah ditinggalkan pemilik maupun pekerjanya karena tidak lagi beroperasi.
Selanjutnya dilakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dua unit mesin jek beserta lantingnya diamankan dan dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, diduga masih terdapat beberapa mesin jek lain yang sudah tidak beroperasi di sepanjang Sungai Batang Suhaid.
Namun, petugas belum dapat menjangkaunya karena kondisi alam yang sulit akibat surutnya sungai pada musim kemarau serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Selain penindakan, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.
Petugas menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sungai serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan dialogis dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, risiko keselamatan kerja, serta konsekuensi hukum.
Sejumlah warga yang ditemui menyatakan memahami imbauan tersebut dan berjanji tidak akan kembali melakukan aktivitas penambangan yang dapat merusak alam, khususnya di daerah aliran Sungai Batang Suhaid.
Diketahui, aktivitas pertambangan emas memiliki daya tarik ekonomi bagi sebagian masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas seperti ikan arwana, ikan sungai, sarang burung walet, dan getah karet.
Kenaikan harga emas yang cukup signifikan turut memengaruhi meningkatnya aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
Namun demikian, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus berupaya mencari solusi yang seimbang antara penegakan aturan dan kepentingan sosial masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan.
Kegiatan penertiban di Kecamatan Suhaid berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Sinergi TNI, Polri, dan Forkopimda diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan serta kelestarian alam di Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu, Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo Putro menekankan pentingnya langkah terpadu untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di aliran sungai.
Ia menegaskan Kodim 1206/Putussibau sepenuhnya mendukung penindakan yang dilakukan Polres Kapuas Hulu guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Saya berharap melalui tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat untuk beralih ke sektor usaha yang legal dan ramah lingkungan dapat meningkat demi masa depan generasi mendatang di Kapuas Hulu,” pungkasnya. (fik)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro